CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menanam pohon setiap momen ulang tahun masing-masing. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 600.4/3900/SDA/2026 tentang pelaksanaan kegiatan penanaman pohon di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Melalui surat edaran itu, setiap ASN diminta melakukan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup.
βMelaksanakan penanaman pohon pada saat peringatan hari lahir setiap ASN,β demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Bupati Sukabumi, Asep Japar.
Dalam aturan tersebut, ASN dapat memperoleh bibit pohon dengan cara membibitkan sendiri maupun membeli dari penyedia bibit di sekitar tempat tinggal masing-masing. Setiap ASN diwajibkan menanam minimal satu pohon dengan tinggi sekurang-kurangnya 50 sentimeter dan dilengkapi ajir atau penyangga tanaman.
Jenis pohon yang dianjurkan cukup beragam. Untuk kategori kayu-kayuan meliputi mahoni, sengon, gamelina, manii, suren, mangium, rasamala, hingga jabon. Sementara tanaman produktif atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) di antaranya alpukat, mangga, durian, nangka, jeruk, jengkol, petai, sirsak, dan kopi.
Selain itu, Pemkab Sukabumi juga merekomendasikan tanaman estetik seperti tabebuya dan pucuk merah. Sedangkan untuk kawasan pantai, jenis tanaman yang dianjurkan meliputi mangrove dan cemara laut.
Lokasi penanaman pun tidak dibatasi hanya di lingkungan kantor pemerintahan. ASN diperbolehkan menanam pohon di pekarangan rumah, area kantor perangkat daerah, maupun lahan kritis terdekat dengan berkoordinasi bersama personel Program Pasukan Jaga Leuweung Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Kehutanan Wilayah III Kabupaten Sukabumi.
Tak hanya menanam, ASN juga diminta bertanggung jawab melakukan pemeliharaan pohon yang telah ditanam. Perawatan meliputi penyiraman, pemupukan, hingga perlindungan dari gulma dan hama tanaman.
Menariknya, setiap kegiatan penanaman wajib dilaporkan melalui perangkat daerah maupun kecamatan tempat ASN bertugas. Laporan tersebut harus dilengkapi foto geotagging GPS kamera yang memuat identitas ASN, pohon yang ditanam, waktu, tanggal, serta titik koordinat lokasi penanaman.
Selanjutnya, laporan dari masing-masing perangkat daerah dan kecamatan akan direkap setiap bulan untuk disampaikan kepada Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, termasuk melalui alamat surat elektronik yang telah ditentukan.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan kepedulian ASN terhadap pelestarian lingkungan hidup sekaligus mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air.
Program ini juga menjadi bagian dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025β2029, khususnya dalam peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan Indeks Tutupan Lahan.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan penanaman pohon penting dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana di sejumlah wilayah rawan.
βMemang kondisi hari ini tanaman pohon di pinggir-pinggir jalan, sungai harus ada penguatan untuk keselamatan,β ujar Asep Japar belum lama ini.
Sumber Jubirtvnews.com:Β ASN Pemkab Sukabumi Diminta Tanam Pohon Setiap Hari Ulang Tahun, Harus Lapor Pakai Foto Geotagging










