Beranda / Kriminal / Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukaraja Sukabumi, 2 Masih Buron

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukaraja Sukabumi, 2 Masih Buron

CORONGSUKABUMI.com – Polisi berhasil mengamankan empat pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial DR (30) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, dua pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini mengatakan, tiga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Sabtu (2/5/2026) sore. Selanjutnya, satu pelaku lainnya menyerahkan diri kepada polisi tiga hari setelah insiden tersebut.

Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial MM, EE, MA dan MN.

“Sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan serta sudah diamankan dan dilakukan penahanan terhadap 4 diduga pelaku yang ditahan di rutan Polsek Sukaraja,” ujar Aguk.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Peredaran OKT Ilegal di Sukabumi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, total pelaku dalam kasus tersebut berjumlah enam orang. Dua pelaku lainnya yang masih dalam pencarian yakni berinisial AW dan MK.

“Jumlah keseluruhan diduga pelaku dalam hasil proses penyelidikan dan penyidikan berjumlah 6 orang, status 2 orang diduga pelaku masih dalam pencarian,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pengeroyokan diduga dipicu aksi balas dendam. Polisi menyebut masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat melakukan penganiayaan terhadap korban, mulai dari memukul menggunakan tangan kosong hingga melempar batu.

Baca Juga :  Sukabumi Masuk 6 Besar Kota Toleran Nasional Versi SETARA Institute

“Saat ini bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik diantara lain yaitu rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, alat yang digunakan oleh pelaku yang saat ini sudah diamankan serta pengakuan langsung dari para saksi dan para pelaku dengan perannya masing-masing,” jelas Aguk.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat 4 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Video: Pengukuran Lahan dan Renovasi Rampung, Warga Cimanggu Sukabumi Dorong Pembentukan Polsek Penuh

Sebelumnya, seorang pria, warga Kampung Babakan Limbangan, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan di area pool bus MGI, Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja.

Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota IPDA Ade Ruli mengatakan, dugaan sementara motif pengeroyokan dipicu aksi balas dendam. Sehari sebelum kejadian, korban diduga sempat menganiaya salah seorang pelaku berinisial M di simpang pertigaan Goalpara.

Akibat penganiayaan tersebut, pelaku M mengalami luka sobek di bagian wajah hingga harus menjalani 10 jahitan.

Sumber Jubirtvnews.com: 4 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukaraja Sukabumi Ditangkap, 2 Masih Buron

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru