Beranda / Daerah / Sekdishub Sukabumi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi PKL, BKPSDM Terbitkan SK Pemberhentian Sementara

Sekdishub Sukabumi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi PKL, BKPSDM Terbitkan SK Pemberhentian Sementara

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Status hukum Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP berimbas pada kedudukannya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap tiga siswi PKL, TIP kini diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS.

Keputusan tersebut diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemberhentian sementara sebagai PNS tidak berarti TIP langsung diberhentikan secara permanen atau dipecat.

β€œStatus pegawai yang diberhentikan sementara tidak langsung dipecat. BKPSDM akan memantau dan menghormati proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Ganjar, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga :  Asep Rizwan Apresiasi Sosialisasi PTSL Saat Dampingi Hergun di Sukabumi

Ganjar menjelaskan, selama menjalani pemberhentian sementara, TIP tetap memperoleh hak kepegawaian berupa penghasilan sebesar 50 persen.

β€œSelama pemberhentian sementara, hak kepegawaian dasar tetap diberikan,” katanya.

Penghasilan tersebut berupa gaji dan tunjangan yang melekat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 281 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pemberhentian sementara dilakukan setelah BKPSDM menerima surat pemberitahuan penahanan terhadap TIP.

Ganjar menyebut, ketentuan pemberhentian sementara PNS yang ditahan sebagai tersangka tindak pidana juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.

Tak hanya berdampak pada statusnya sebagai PNS, pemberhentian sementara tersebut juga berpengaruh terhadap jabatan administrator yang sebelumnya diemban TIP sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Empat Jabatan Kepala Dinas di Sukabumi Kosong, Ini Daftar Nama Plt yang Ditunjuk

Hal itu mengacu pada Pasal 64 ayat 1 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur pemberhentian dari jabatan administrator bagi PNS yang diberhentikan sementara sebagai PNS.

Untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan, Pemkab Sukabumi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari kepala perangkat daerah di lingkungan Dinas Perhubungan.

β€œSurat keputusan terkait pemberhentian sementara tersebut sudah diserahkan Kamis pagi kepada kepegawaian perangkat daerah dan keluarga,” ujar Ganjar.

Ia menegaskan, BKPSDM akan tetap menjalankan administrasi kepegawaian secara netral sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

β€œBKPSDM bersikap tegas dan netral serta memberikan rasa keadilan bagi ASN ketika menghadapi kasus pemberhentian sementara pegawai, seperti PNS yang ditahan atau menjadi tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Buka Suara soal Kasus Dugaan Pelecehan Siswi PKL yang Libatkan Oknum Pejabat Dishub

Sementara itu, kasus yang menjerat TIP masih berproses di kepolisian. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menyebut terdapat tiga siswi yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para korban dan saksi, termasuk olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan TIP sebagai tersangka.

TIP dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BKPSDM Kabupaten Sukabumi akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber Jubirtvnews.com:Β BKPSDM Sukabumi Terbitkan SK Pemberhentian Sementara Sekdishub Tersangka Pelecehan Siswi PKL

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

This error message is only visible to WordPress admins

Error 403: The request cannot be completed because you have exceeded your quota..

Domain code: youtube.quota
Reason code: quotaExceeded

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru