Beranda / Nasional / SKB Tiga Menteri Terbit, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

SKB Tiga Menteri Terbit, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Masyarakat kini bisa mulai mencatat kalender libur untuk tahun 2027. Pemerintah telah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

SKB diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur pelaksanaan hari kerja sepanjang 2027.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Dalam ketentuannya, sejumlah hari besar keagamaan Islam masih mengikuti keputusan tersendiri dari Menteri Agama.

Baca Juga :  BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Berikut Rinciannya

β€œPenetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB.

SKB juga mengatur unit kerja, satuan organisasi, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap mengatur penugasan pegawai selama hari libur nasional dan cuti bersama.

Layanan tersebut mencakup rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta layanan sejenis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai, karyawan, maupun pekerja akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai aturan yang berlaku.

β€œPelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi dalam SKB.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan Pemerintah

Bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi instansi maupun perusahaan swasta, pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.

β€œKeputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.

Daftar Hari Libur Nasional 2027

  • Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
  • Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • Rabu–Kamis, 10–11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
  • Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Minggu, 26 Desember: Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw.
Baca Juga :  Siklon Tropis GRANT Terpantau, BMKG Imbau Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia

Daftar Cuti Bersama 2027

  • Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Selasa, 9 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 12 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  • Senin, 15 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  • Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
  • Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
  • Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE
  • Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Sumber Jubirtvnews.com:Β Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkapnya

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

This error message is only visible to WordPress admins

Error 403: The request cannot be completed because you have exceeded your quota..

Domain code: youtube.quota
Reason code: quotaExceeded

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru