CORONGSUKABUMI.com β Pemerintah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta wajib dibayarkan penuh dan paling lambat diterima tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026. Ketentuan tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
βTHR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan 100 persen dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat H-7 sebelum Lebaran,β tegas Airlangga.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Total perputaran dana THR tahun ini diperkirakan mencapai Rp124 triliun. Pemerintah berharap angka tersebut mampu menjadi motor penggerak konsumsi nasional pada kuartal pertama 2026.
Adapun ketentuan besaran THR mengacu pada masa kerja pekerja. Bagi karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih, wajib menerima satu bulan upah penuh. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.
Bonus Hari Raya untuk 850 Ribu Driver Ojol
Selain pekerja formal, pemerintah juga memberikan perhatian kepada sektor informal melalui program Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online. Pemerintah telah berkomunikasi dengan sejumlah aplikator seperti GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive.
Total dana BHR yang disiapkan mencapai Rp220 miliar untuk lebih dari 850 ribu mitra pengemudi. Pemerintah mendorong agar BHR disalurkan lebih awal, yakni mulai H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran.
βPenyaluran lebih awal diharapkan menjaga daya beli mitra pengemudi menjelang Idulfitri,β ujar Airlangga.
THR ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Capai Rp55 Triliun
Di sektor pemerintahan, negara mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pensiunan. Anggaran tersebut meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
Rinciannya meliputi:
- ASN Pusat/TNI/Polri: Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta personel.
- ASN Daerah: Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta personel.
- Pensiunan: Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta orang.
βKomponen dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja. Perlu dicatat, THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada Juni 2026,β jelasnya.
Stimulus Tambahan Jelang Lebaran
Untuk mendukung mobilitas dan mendorong konsumsi masyarakat, pemerintah juga meluncurkan sejumlah stimulus tambahan. Di antaranya diskon transportasi dengan alokasi anggaran Rp911,16 miliar.
Selain itu, pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp14,09 triliun.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan pegawai swasta pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mengurai kemacetan arus mudik serta mendorong perputaran ekonomi di daerah.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, antara lain Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β THR Karyawan Swasta Wajib Cair 100 Persen H-7 Lebaran 2026









