CORONGSUKABUMI.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan industri di Kecamatan Cicurug pada Rabu (4/3/2026). Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kedua pabrik tersebut diduga telah menjalankan kegiatan produksi meski belum memiliki dokumen perizinan usaha yang lengkap.
Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas industri yang beroperasi tanpa legalitas resmi. Dalam kegiatan itu, Komisi I DPRD menggandeng tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan kelengkapan administrasi perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan dua perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan yakni PT PCI yang berada di Desa Benda dan PT KKB di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug.
Menurutnya, dari hasil pengecekan sementara di lokasi, kedua perusahaan tersebut diketahui telah melakukan aktivitas produksi, namun belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap kepada tim sidak.
βHasil pengecekan di lapangan sangat mengecewakan. Kedua perusahaan belum mampu menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap dan sah, padahal aktivitas usaha mereka sudah berjalan,β ujar Iwan Ridwan di sela-sela kegiatan peninjauan.
Ia menilai kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha, khususnya dalam skema perizinan berbasis risiko atau Risk-Based Approach, yang mengharuskan pelaku usaha menyelesaikan seluruh kewajiban administratif sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Iwan menegaskan DPRD Kabupaten Sukabumi tidak akan menutup mata terhadap praktik usaha yang mengabaikan aturan perizinan. Pihaknya juga meminta instansi terkait untuk melakukan pendalaman administrasi terhadap kedua perusahaan tersebut.
βUsaha sudah berjalan, tetapi izin belum lengkap. Ini tidak bisa dianggap sepele. Kami akan memastikan proses hukum dan administrasi ditegakkan sesuai aturan,β tandasnya.










