Beranda / Parlemen / Paripurna ke-7 DPRD Sukabumi, Fraksi PKS Sampaikan Jawaban atas Pendapat Bupati soal 3 Raperda

Paripurna ke-7 DPRD Sukabumi, Fraksi PKS Sampaikan Jawaban atas Pendapat Bupati soal 3 Raperda

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi menilai keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan dukungan regulasi yang kuat, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, fraksi tersebut menyatakan dukungannya terhadap pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang saat ini tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Sikap tersebut disampaikan Erpa Aris Purnama dalam jawaban dan tanggapan atas Pendapat Bupati Sukabumi pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Selasa (23/6/2026).

Erpa Aris Purnama menegaskan komitmen untuk mengawal pembahasan dan implementasi tiga regulasi tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Ketiga Raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Baca Juga :  Raperda Perubahan BPR Sukabumi, Fraksi Gerindra Usulkan BPR Syariah

Terkait Raperda tentang Desa, Fraksi PKS menyambut baik pandangan Bupati Sukabumi yang menekankan pentingnya mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan lokal masyarakat Kabupaten Sukabumi dalam penyusunan regulasi tersebut.

Menurut Fraksi PKS, muatan lokal yang diatur dalam perda harus tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan partisipatif. Fraksi PKS memandang pembangunan desa berbasis potensi wilayah perlu terus diperkuat guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Pada pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, Fraksi PKS menilai pentingnya penyusunan kebijakan yang terencana dan terintegrasi sebagai dasar pelaksanaan program perlindungan perempuan di daerah.

Baca Juga :  Soal Tiga Raperda Strategis, Gerindra Minta Regulasi Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Fraksi PKS sependapat bahwa kebijakan tersebut perlu diturunkan dalam bentuk Rencana Aksi Daerah (RAD) sehingga seluruh program pemenuhan hak perempuan dapat terintegrasi ke dalam dokumen pembangunan daerah, baik jangka menengah maupun tahunan.

Melalui regulasi tersebut, PKS berharap upaya mewujudkan kesetaraan hak, perluasan kesempatan, dan perlindungan bagi perempuan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Fraksi PKS menilai persoalan kawasan kumuh merupakan tantangan yang membutuhkan perhatian dan kerja sama berbagai pihak.

Fraksi PKS mendukung pandangan Bupati bahwa penetapan kawasan kumuh harus dilakukan melalui kajian yang komprehensif agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

β€œPenyelesaian masalah permukiman kumuh menuntut sinergi kolektif yang solid antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Daerah Kabupaten. Regulasi ini harus mampu memberikan arah, landasan, serta kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan,” ucap Erpa.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Sukabumi: Golkar Ingatkan Tantangan Lapangan dalam Pembahasan Tiga Raperda

Lebih lanjut, Fraksi PKS menekankan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak dapat dilakukan secara parsial. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan lingkungan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan.

Dengan sinergi tersebut, Fraksi PKS berharap target pemenuhan kebutuhan hunian yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat tercapai secara bertahap.

Rapat paripurna berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan tiga Raperda usul inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut pada tingkat berikutnya.

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru