Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  Video: Pemkab Sukabumi Tegas! Atur Pusat Perbelanjaan & Toko Swalayan Lewat Raperda Baru

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  WTP Bukan Hasil Akhir, Fraksi PKB Kritik Efektivitas APBD Sukabumi 2024

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Geyser Cipanas Cisolok Terus Dibenahi; Atap Kolam dan Akses Jalan Kaki Jadi Sorotan Pengunjung

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru