Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah Makan Parantina di Lingsel Sukabumi, 1 Unit Mobil Ikut Hangus

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Wali Kota Sukabumi Komitmen Transformasi Puskesmas Jadi BLUD untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Masih Berlangsung, Kapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir?

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!