Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  Gerusan Sungai Cidadap Makin Dekat ke Rumah Warga, Bupati Sukabumi Pastikan Ada Penanganan

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Dewan Iwan Dukung Pembatasan Usia Bermedsos: Bakal Beri Dampak Positif ke Sukabumi

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Hati-hati, Waspada Penipuan Catut Nama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru