Beranda / Daerah / Polisi Amankan Pengedar Obat Keras di Kota Sukabumi, Ribuan Pil Tramadol Disita

Polisi Amankan Pengedar Obat Keras di Kota Sukabumi, Ribuan Pil Tramadol Disita

CORONGSUKABUMI.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) ilegal di wilayah Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial RN (25) diamankan bersama ribuan butir pil Tramadol yang diduga akan diedarkan tanpa izin.

RN ditangkap di kawasan Terminal Lama Benteng, Kecamatan Warudoyong, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 850 butir obat keras jenis Tramadol HCl yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan setelah penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku di kawasan Cemerlang, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.

Baca Juga :  Video: Atap SMPN 1 Cimanggu Runtuh, Bupati Sukabumi Tinjau dan Instruksikan Perbaikan Cepat

“Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, kami kembali menemukan satu kantong plastik berisi 2.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl,” ujar AKP Tenda Sukendar kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

Selain ribuan butir pil Tramadol, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi peredaran obat keras ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RN mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Y yang saat ini masih dalam pencarian. Polisi menduga RN berperan sebagai pengedar yang memasok obat keras ilegal di wilayah Sukabumi.

Baca Juga :  Belasan Pelajar Positif Narkoba saat Ikut Demo di Kota Sukabumi, Kini Jalani Rehabilitasi

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ini,” kata AKP Tenda.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras, 2 Pelaku Diamankan

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

AKP Tenda juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya.

Sumber Jubirtvnews.com: Pengedar Obat Keras di Kota Sukabumi Ditangkap, Ribuan Pil Tramadol Jadi Barang Bukti

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!