CORONGSUKABUMI.com – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) berinisial TIP di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Sebelum dugaan pelecehan terjadi, tiga siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) disebut sempat diajak karaoke di ruang kerja pelaku.
Dari peristiwa tersebut, penyidik Polres Sukabumi menetapkan dua dari tiga siswi sebagai korban dugaan pelecehan seksual, sementara satu siswi lainnya tidak masuk dalam kategori korban tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana mengatakan, kasus tersebut bermula saat tersangka mengajak tiga siswi PKL ke ruang kerjanya untuk berkaraoke.
βModus dari kejadian ini berawal dari bahwa si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang merupakan notabene bahwa korban ini sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi di mana tersangka ini bekerja,β ujar Kompol Agus, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, dugaan pelecehan terjadi saat kegiatan karaoke berlangsung.
βDalam kegiatan tersebut, karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban,β lanjutnya.
Diduga Duduki dan Raba Korban
Kompol Agus menjelaskan, dugaan pelecehan fisik dilakukan dengan cara tersangka menduduki tubuh salah satu korban sambil meraba bagian tubuh korban di area sensitif.
βYaitu salah satunya modusnya bahwa si tersangka menduduki di atas korban dengan meraba-raba bagian tubuh korban,β katanya.
Selain dugaan pelecehan fisik, tersangka juga diduga melakukan pelecehan nonfisik melalui ucapan yang dinilai tidak senonoh.
βKemudian juga secara nonfisiknya, tersangka melakukan menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh, yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik,β sambungnya.
Polisi Tak Temukan Minuman Keras
Penyidik juga memastikan lokasi karaoke berada di ruang kerja tersangka di kantor.
βUntuk lokasi karaokenya itu ada di ruangan,β ujar petugas.
Terkait dugaan adanya konsumsi minuman keras saat karaoke berlangsung, hasil pemeriksaan di lokasi tidak menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol.
βHasil dari anggota di lapangan sebenarnya tidak ditemukan adanya minuman-minuman, ya, minuman keras dalam hal ini tidak ditemukan. Jadi hanya minuman biasa saja, mungkin air mineral yang ada di kantor,β jelasnya.
Dua Siswi Ditetapkan sebagai Korban
Dari tiga siswi yang berada dalam kejadian tersebut, penyidik mengategorikan dua orang sebagai korban dugaan pelecehan seksual fisik maupun nonfisik.
βUntuk korban sendiri sebenarnya ada tiga. Ada tiga korbannya, namun dalam masuk kategori bahwa masuk dalam tindak pidana, baik yang dikatakan sebagai tadi pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, hanya dua orang yang bisa dikategori sebagai korban,β ungkap Kompol Agus.
Sementara satu siswi lainnya tidak mengalami tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.
βKarena yang satunya mungkin tidak tersentuh ataupun tidak sampai menyampaikan kalimat-kalimat itu terhadap korbannya,β katanya.
Polisi juga membenarkan bahwa tersangka merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
βKemudian terhadap pelaku, memang betul bahwa pelaku ini tercatat merupakan salah satu dari pegawai PNS di salah satu dinas yang berada di Kabupaten Sukabumi ini,β tandasnya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Polisi Ungkap Modus Dugaan Pelecehan Sekdishub Sukabumi terhadap Siswi PKL, Bermula dari Karaoke di Ruang Kerja










