Beranda / Parlemen / Komisi I DPRD Sukabumi Mulai Bahas Raperda Desa, Buka Ruang Aspirasi

Komisi I DPRD Sukabumi Mulai Bahas Raperda Desa, Buka Ruang Aspirasi

CORONGSUKABUMI.com – Upaya penyesuaian regulasi desa dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat mulai dilakukan DPRD Kabupaten Sukabumi. Komisi I kini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.

Pembahasan awal digelar dalam rapat kerja di Aula Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kamis (23/4/2026), dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Setda.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa revisi Perda menjadi keharusan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 27 Maret 2026.

Baca Juga :  Diterjang Arus Sungai Deras, Jembatan Linggamanik Putus dan Lumpuhkan Akses Warga Jampangtengah–Purabaya

β€œSeiring dengan terbitnya Peraturan pemerintah no 16 tahun 2026 dan sudah mulai berlaku sejak ditetapkan 27 Maret 2026 kemarin. tentu di daerah harus melakukan perubahan atas Perda tentang Desa yang lama. Intinya ada 4 Perda yang harus dilakukan perubahan yaitu Perda tentang Desa, BPD, Perangkat desa, serta Pilkades,” ujar Iwan.

Ia menegaskan, pembahasan Raperda ini ditargetkan rampung pada 2026, mengingat pemerintah daerah harus bersiap melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2027.

Baca Juga :  DKUKM dan DPMD Dampingi Bupati Sukabumi Hadiri Dialog Interaktif Koperasi Merah Putih di Bandung

Sejumlah poin strategis akan diatur dalam Raperda tersebut, mulai dari perubahan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun, penguatan perencanaan pembangunan melalui RPJM Desa, hingga aspek kesejahteraan perangkat desa dan pengelolaan dana desa.

Komisi I, lanjut Iwan, juga memastikan proses pembahasan tidak berjalan tertutup. Aspirasi dari masyarakat dan pemerintah desa akan menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi ini.

Baca Juga :  Ratusan Warga Gotong Royong Dorong Alat Berat, Demi Perbaikan Jalan di Bojongjengkol Sukabumi

β€œDalam masa pembahasan ini, saya komisi I tentu sangat terbuka untuk menyerap aspirasi, saran dan masukan dari masyarakat dan pemerintah desa,” paparnya.

Ia berharap keterlibatan berbagai pihak dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan aplikatif di lapangan.

β€œSemoga dengan terjalinnya sharing informasi dari masyarakat desa dan DPRD, Perda ini bisa semakin sempurna dan memberikan kebermanfaatan dalam pengaturan pemerintahan desa kedepannya,” pungkasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru