Beranda / Kriminal / Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cibeureum Sukabumi

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cibeureum Sukabumi

CORONGSUKABUMI.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran sabu di kawasan permukiman warga dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Cibeureum.

Seorang pria berinisial YGH (27) ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota pada Senin malam (3/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia diringkus saat berada di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.

Baca Juga :  Bus MGI Meluncur Sendiri saat Ngetem di Palabuhanratu, Sopir Tewas saat Coba Hentikan Kendaraan

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

β€œDari hasil penggeledahan, anggota menemukan sebuah kotak kaleng yang berisi 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto total 6,32 gram,” ujar AKP Tenda, Selasa (5/5/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Baca Juga :  Diduga Ada Luka di Tubuh Korban, Polisi Dalami Kasus Meninggalnya Anak di Jampangkulon

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YGH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial U. Hingga kini, U telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pihak kepolisian turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting hingga kasus ini berhasil diungkap. Menurut AKP Tenda, kerja sama antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memerangi peredaran narkoba.

Baca Juga :  Pria asal Garut Ditemukan Tewas Tergantung di Warungkiara Sukabumi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Saat ini, YGH telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cibeureum Sukabumi, 18 Paket Siap Edar Disita

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru