Beranda / Parlemen / Fraksi Golkar Soroti Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Sukabumi, Kendali Pemda Harus Tetap Terjaga

Fraksi Golkar Soroti Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Sukabumi, Kendali Pemda Harus Tetap Terjaga

CORONGSUKABUMI.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Namun, transformasi tersebut diminta tetap mengedepankan pelayanan publik serta memastikan pemerintah daerah tetap memiliki kendali utama dalam pengelolaan layanan air bersih.

Sikap tersebut disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui Rahma Sakura dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026), saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Fraksi Golkar menilai perubahan status menjadi Perseroda merupakan konsekuensi dari penyesuaian terhadap regulasi nasional yang mengatur bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah tersebut dinilai dapat mendorong tata kelola perusahaan yang lebih profesional, efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca Juga :  Banjir di Cisolok Sukabumi Seret 3 Mobil Pengunjung Resort, Satu Hanyut ke Laut

Meski demikian, Fraksi Golkar mengingatkan agar orientasi bisnis tidak menggeser fungsi utama perusahaan sebagai penyedia layanan publik. Menurutnya, masyarakat tetap harus memperoleh akses air bersih dengan tarif yang terjangkau.

Selain itu, Golkar menegaskan pengelolaan sumber daya air harus tetap mengacu pada amanat konstitusi. Perubahan badan hukum menjadi Perseroda, menurut fraksi tersebut, tidak boleh menjadi celah bagi liberalisasi maupun komersialisasi layanan air minum yang berpotensi membebani masyarakat.

Dalam pandangannya, Fraksi Golkar juga meminta pembahasan Raperda dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan dampaknya terhadap tarif air, kualitas pelayanan, perlindungan hak-hak pegawai, hingga mekanisme pengawasan DPRD terhadap aset daerah yang dipisahkan.

Baca Juga :  Autopsi Ungkap Kerangka di Kebun Jati Sagaranten Berjenis Kelamin Perempuan Dewasa

Golkar turut menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri, di antaranya cakupan pelayanan yang belum optimal, tingginya tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW), menurunnya efisiensi penagihan, serta pertumbuhan pelanggan baru yang dinilai belum maksimal. Menurut fraksi tersebut, perubahan badan hukum tidak akan otomatis menyelesaikan persoalan tersebut tanpa adanya peta jalan (roadmap) perbaikan yang jelas dan terukur.

Fraksi Golkar juga meminta penjelasan mengenai struktur kepemilikan saham, peluang keterlibatan investor, mekanisme penetapan tarif air, kebutuhan anggaran selama proses transformasi, hingga rencana perluasan wilayah pelayanan. Mereka menegaskan kepemilikan saham pemerintah daerah harus tetap dominan agar pengendalian terhadap pelayanan air bersih tetap berada di tangan pemerintah.

Baca Juga :  Dishub Jabar Keluarkan Langkah Tegas bagi Pemilik Truk ODOL Perusak Jalan Sukabumi

Sebagai masukan terhadap penyempurnaan Raperda, Fraksi Golkar mengusulkan penambahan sejumlah ketentuan, di antaranya pengaturan subsidi silang bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penguatan mekanisme pelaporan Direksi dan Komisaris kepada DPRD, pembatasan pelepasan saham kepada pihak ketiga, perlindungan hak-hak pegawai, peningkatan transparansi laporan keuangan, serta penetapan target kinerja operasional yang terukur setelah perusahaan bertransformasi menjadi Perseroda.

Fraksi Partai Golkar berharap pembahasan Raperda di tingkat komisi maupun panitia khusus dapat dilakukan secara objektif dan komprehensif sehingga perubahan badan hukum tersebut benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru