CORONGSUKABUMI.com – Isu kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menanggapi keluhan terkait besaran gaji yang dinilai masih rendah.
Menurut Heri, kebijakan penggajian PPPK paruh waktu berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
βKawan-kawan PPPK ini kewenangannya ada di Pemerintah Daerah karena penambahan karyawan itu ada di Pemda, dalam artian untuk paruh waktu. Jadi tentunya biasanya, itu tergantung kemampuan Pemdanya, seperti apa Pemda bisa membiayai,β ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, pemerintah pusat sejatinya telah menyalurkan dukungan dalam bentuk subsidi kepada pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan sektor pendidikan, termasuk tenaga PPPK.
βKarena kalau bicara subsidi, subsidi itu sudah diberikan dari pemerintah pusat,β katanya.
Meski demikian, Heri menegaskan bahwa implementasi teknis, termasuk besaran gaji dan skema penganggaran, tetap menjadi kewenangan daerah. Ia menyebut berbagai kondisi yang dialami PPPK paruh waktu akan menjadi bahan evaluasi untuk disampaikan ke Kementerian PAN-RB.
βSeperti apa pemda menganggarakannya, nanti kita cek lebih lanjut untuk jadi masukan ke Kemenpan RB,β ujarnya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Kata Heri Gunawan Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Sukabumi









