CORONGSUKABUMI.com – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik, finansial, maupun mental. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah rukun yang harus dipenuhi.
Rukun haji adalah rangkaian amalan utama yang tidak boleh ditinggalkan. Jika salah satunya tidak dilaksanakan, maka ibadah haji dinyatakan tidak sah.
Adapun rukun-rukun dalam ibadah haji ada enam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Melansir dari laman Baznas RI dan MUI, berikut enam rukun haji yang wajib diketahui merujuk pada mazhab Asy-Syafiiyah atau mazhab Syafiβi:
1. Ihram
Ihram merupakan niat untuk melaksanakan ibadah haji yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram serta membaca talbiyah. Pakaian ihram bagi laki-laki terdiri dari dua lembar kain putih yang tidak berjahit, yaitu kain yang dikenakan di bagian atas (izar) dan kain yang dikenakan di bagian bawah (rida). Sedangkan pakaian ihram bagi perempuan adalah pakaian yang menutup seluruh aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Adapun lafaz niat haji:
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi taβala
Artinya: βAku berniat haji dengan berihram karena Allah Taβala.β
Selama dalam keadaan ihram, jemaah harus menjauhi sejumlah larangan, seperti memakai wewangian, memotong kuku atau rambut, melakukan akad nikah, hingga berhubungan suami istri.
2. Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah merupakan puncak ibadah haji yang dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah, mulai dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Pada momen ini, jemaah haji dianjurkan untuk memperbanyak membaca talbiyah, dzikir, istighfar, tahlil, shalawat dan membaca Al-Quran, baik sendiri-sendiri ataupun berjamaah.
3. Thawaf Ifadhah
Thawaf ifadhah dilakukan dengan mengelilingi Kaβbah sebanyak tujuh putaran sambil berjalan kaki, dimulai dan diakhiri sejajar dengan Hajar Aswad, dengan posisi Kaβbah berada di sebelah kiri jemaah. Saat melaksanakan thawaf, jemaah harus dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar.
Mengutip dari website NU Jabar ada waktu-waktu utama untuk melaksanakan thawaf. Pertama di tanggal 10 Dzulhijjah di mana jamaah telah melempar jumrah aqabah dan tahallul.
Kemudian sesudah tengah malam di tanggal 10 Dzulhijjah atau melaksanakan thawaf di waktu subuh atau saat terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah.
Kendati demikian, tidak ada aturan yang membatasi ibadah thawaf. Hanya saja sebaiknya thawaf dilaksanakan sebelum hari tasyriq berakhir yakni sekitar tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
4. Sai
Sai adalah berjalan bolak-balik antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Perjalanan dari Safa ke Marwah dihitung satu kali, dan rangkaian berakhir di Marwah. Ibadah ini mengenang perjuangan Siti Hajar dalam mencari air untuk putranya, Nabi Ismail.
Jemaah haji yang melakukan Sai disunnahkan untuk suci dari hadas kecil dan hadas besar, namun jika tidak suci maka perjalanan Sai nya tetap dianggap sah. Ibadah ini mengenang perjuangan Hajar, ibu Ismail, dalam mencari air di padang pasir.
5. Tahallul (Mencukur Rambut)
Tahallul merupakan proses mencukur atau memotong rambut sebagai tanda selesainya rangkaian ibadah haji. Bagi laki-laki dianjurkan mencukur hingga gundul atau sekurang-kurangnya memotong sebelah kanan, tengah, dan kiri. Sementara bagi perempuan, lebih afdhal untuk sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut sepanjang jari. Adapun tahallul haji terdiri dari tahallul awwal dan tahallul tsani.
Tahallul terbagi menjadi dua, yaitu tahallul awal dan tahallul tsani.
6. Tertib
Rukun haji yang terakhir ialah tertib, di mana jemaah telah melaksanakan rukun haji secara berurutan, mulai dari ihram sampai tahallul. Jemaah yang tidak melaksanakan rukun haji dengan tertib, dalam hal ini melalaikan salah satu di antaranya ataupun tidak menjalankan rangkaiannya secara berurutan, maka ibadah hajinya dianggap tidak sah.
Memahami rukun haji menjadi hal penting bagi setiap calon jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan ibadah dapat dijalankan dengan sempurna dan memperoleh predikat haji mabrur.
Dalam Islam, setiap amalan dianjurkan dilakukan dengan penuh keikhlasan semata-mata karena Allah SWT. Dengan niat yang lurus, setiap ibadah tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga bernilai tinggi di sisi-Nya.










