CORONGSUKABUMI.com – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, menegaskan bahwa aspirasi pembangunan yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses harus disertai dokumen pendukung yang lengkap agar dapat diproses dalam sistem perencanaan pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Teddy saat menggelar reses masa sidang tahun 2026 di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ad Daβwah, Kampung Sirnabakti, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Rabu (4/2/2026).
Teddy menjelaskan, mekanisme pengajuan usulan pembangunan saat ini sudah berbeda dibandingkan sebelumnya. Jika dahulu usulan masih bisa diajukan hanya dengan mencantumkan alamat lokasi, kini hal tersebut tidak lagi berlaku.
βWaktu itu usulan cuma sebatas, alamat saja, misalkan Pak ini ingin dibangunkan jalan RT sekian, RW sekian, Kampung sekian, Desa sekian sudah cukup bisa masuk dan terinput di SIPD,β ujar Teddy.
Menurutnya, perubahan sistem menuntut adanya kelengkapan administrasi agar usulan dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
βUntuk sekarang ini, tidak bisa jadi harus jelas dan dilengkapi dokumen yang ada. Jadi bilamana di reses ini ada bapak-bapak, ibu-ibu yang hadir menyampaikan aspirasi untuk tahun selanjutnya, harus dilengkapi dengan dokumen yang ada [bentuknya] itu proposal dari RT, RW, sampai kepala desa,β ujarnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan dokumen telah terpenuhi, maka usulan tersebut dapat dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Setelah terinput, anggota DPRD akan berupaya mendorong agar aspirasi tersebut bisa masuk dalam pembahasan anggaran.
βTapi kalau cuma titik ruas saja, alamat saja, tidak akan masuk di SIPD, akan ditolak,β imbuhnya.
Teddy juga menekankan bahwa realisasi aspirasi masyarakat membutuhkan keseriusan dan tindak lanjut yang nyata dari semua pihak, bukan sekadar menyampaikan keinginan dalam forum reses.
βJadi kalau cuman sebatas menyuarakan saja, tanpa ada tindak lanjutnya saya jamin aspirasinya tidak akan terealisasi, jadi ini perlu kesungguhan semua pihak,β katanya.
Selain itu, Teddy menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat yang sebelumnya belum terakomodasi masih memiliki peluang untuk kembali diajukan melalui reses yang saat ini sedang berlangsung.
βYang belum masuk, bisa diusulkan kembali di reses sekarang ini untuk penganggaran di tahun 2027, karena reses saya ini menampung aspirasi untuk 2027,β pungkas Teddy Setiadi.










