Beranda / Politik / Polemik Aturan Pemilu. PC IMM Sukabumi Raya Sebut Adanya Pembangkangan Hukum oleh DPR RI

Polemik Aturan Pemilu. PC IMM Sukabumi Raya Sebut Adanya Pembangkangan Hukum oleh DPR RI

Kemudian untuk di tingkat Kabupaten Kota, parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan paslonnya dengan syarat mempunyai suara sah minimal 10 persen di pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dengan DPT diatas 250 ribu jiwa.

Baca Juga :  Dilantik Bupati, Ini Dua Sosok Pimpinan Baru DPMD Sukabumi

Selanjutnya, jika DPT nya mempunyai 250-500 ribu, maka minimalnya 8,5 persen. DPT dengan jumlah 500 ribu – 1 juta, minimalnya 7,5 persen. DPT diatas 1 juta jiwa, minimal suara sah nya sebesar 6,5 persen.

Baca Juga :  MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah, Ini Daftarnya

Sedangkan dalam rancangan perubahan UU Pilkada oleh DPR RI, bahwa aturan ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD saja, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.

Baca Juga :  Diminta Ceraikan Istri, Pria Asal Cisolok Sukabumi Gelap Mata Bunuh Pacar

Halaman: 1 2 3

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!