Beranda / Daerah / Sengketa Lahan Stasiun Cicurug Sukabumi Dimenangkan KAI, Aset 7.820 Meter Persegi Siap Dioptimalkan

Sengketa Lahan Stasiun Cicurug Sukabumi Dimenangkan KAI, Aset 7.820 Meter Persegi Siap Dioptimalkan

CORONGSUKABUMI.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta resmi menguasai kembali lahan seluas 7.820 meter persegi di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Penguasaan aset tersebut dilakukan setelah perusahaan memenangkan sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi lahan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada Kamis (23/7/2026). Proses diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita, kemudian objek sengketa diserahkan kepada PT KAI sesuai amar putusan pengadilan.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Cibadak menyatakan Grondkaart milik KAI merupakan alas hak yang sah atas lahan tersebut.

Selain itu, majelis hakim menetapkan tanah seluas 7.820 meter persegi di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug merupakan aset sah milik PT KAI dan memerintahkan pihak yang menguasai lahan untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong dan bersih. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 680/PDT/2025/PT BDG.

Baca Juga :  Simak Jadwal Baru KA Pangrango Bogor-Sukabumi, Mulai 1 Februari Layani 8 Perjalanan Perhari

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan keberhasilan mempertahankan aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam melindungi kekayaan negara yang dipisahkan.

“KAI berkewajiban melindungi aset perusahaan yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Setiap langkah yang dilakukan KAI selalu didasarkan pada dokumen kepemilikan, bukti hukum, serta putusan pengadilan yang sah, bukan dilakukan secara sepihak,” ujar Franoto.

Menurutnya, pengamanan aset tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset secara optimal guna mendukung peningkatan layanan transportasi kereta api.

“KAI tidak akan merebut ataupun mengambil tanah milik masyarakat. Sebaliknya, KAI menghormati hak setiap warga negara. Namun, pada saat yang sama, KAI juga memiliki kewajiban untuk menjaga aset perusahaan apabila terdapat penggunaan atau penguasaan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah,” lanjut Franoto.

Baca Juga :  UPTD PU Lakukan Tambal Sulam di Dua Ruas Jalan Palabuhanratu Sukabumi

Ia menjelaskan, Grondkaart yang menjadi dasar kepemilikan KAI merupakan dokumen administrasi pertanahan yang diterbitkan oleh lembaga Kadaster pada masa Hindia Belanda dan telah diakui dalam berbagai putusan pengadilan maupun yurisprudensi Mahkamah Agung. Dokumen tersebut memuat batas bidang tanah beserta fasilitas pendukung perkeretaapian seperti jalur rel, bangunan, saluran air, dan infrastruktur lainnya.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut telah dikosongkan. Para pengguna lahan juga disebut bersikap kooperatif dengan membongkar bangunannya secara mandiri.

“Kami mengapresiasi para pengguna lahan yang telah bersikap kooperatif dengan mengosongkan dan membongkar bangunannya secara mandiri. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya perlindungan aset secara tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasional Didesak Berhenti, Duduk Perkara Sengketa Lahan Dapur SPPG di Cibadak Sukabumi

Dalam pelaksanaan eksekusi, KAI berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cibadak, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta unsur kewilayahan setempat guna memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Franoto menambahkan, ke depan KAI akan melanjutkan pengamanan sekaligus optimalisasi aset secara bertahap sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Pengamanan aset merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik agar seluruh aset KAI tercatat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan pelayanan transportasi kereta api serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β KAI Menangkan Sengketa Lahan di Stasiun Cicurug Sukabumi, Siapkan Optimalisasi Aset 7.820 Meter Persegi

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru