CORONGSUKABUMI.com – Aktivitas belajar siswa di Sukabumi berjalan dengan dua pola berbeda mulai Senin (7/9/2026). Di wilayah Kota Sukabumi, siswa diminta belajar dari rumah melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sedangkan sekolah di Kabupaten Sukabumi tetap menggelar pembelajaran tatap muka dengan sejumlah penyesuaian.
Perbedaan kebijakan tersebut diambil menyusul sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mulai menjadi perhatian di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Sukabumi.
Kota Sukabumi Terapkan PJJ Sementara
Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memilih langkah lebih ketat dengan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka bagi siswa PAUD, SD hingga SMP.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Sukabumi Nomor 400.3.3.7/2927/DISDIKBUD/2026. Para siswa diarahkan mengikuti pembelajaran dari rumah sebagai langkah kehati-hatian untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, mengatakan penerapan PJJ tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi udara.
“Seluruh siswa jenjang PAUD, SD, dan SMP diarahkan mengikuti pembelajaran dari rumah,” ucap Novian.
Kabupaten Sukabumi Tetap Tatap Muka
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih mempertahankan pembelajaran tatap muka. Sekolah tetap dibuka, tetapi Dinas Pendidikan meminta satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan sejumlah langkah perlindungan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, melalui surat edaran Nomor 400.3.1/6438/SEKRET/2026 menegaskan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan sejumlah penyesuaian.
Siswa diminta mengenakan masker saat berangkat dan pulang sekolah serta ketika berada di luar ruang kelas.
“Sehubungan dengan meningkatnya aktivitas gunung berapi yang berdampak pada timbulnya abu vulkanik di beberapa wilayah Kabupaten Sukabumi, kami meminta seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan serta memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh murid, pendidik, dan tenaga kependidikan,” kata Deden.
Dengan kebijakan tersebut, kegiatan pembelajaran di dalam kelas tetap berjalan. Namun, aktivitas siswa di area terbuka mendapat perhatian lebih besar dengan kewajiban penggunaan masker.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga meminta sekolah membatasi atau menunda sementara kegiatan yang membuat siswa banyak beraktivitas di luar ruangan.
Sejumlah kegiatan ekstrakurikuler seperti sepak bola, bola basket, bola voli, futsal, bela diri, serta aktivitas fisik lainnya diminta dikurangi hingga kondisi udara kembali membaik.
“Seluruh murid dianjurkan untuk menggunakan masker saat melakukan perjalanan dari dan menuju sekolah, serta selama berada di luar ruang kelas,” ujarnya.
Dua Wilayah, Langkah Mitigasi Berbeda
Meski mengambil keputusan berbeda, kebijakan Kota dan Kabupaten Sukabumi sama-sama dilatarbelakangi oleh kondisi sebaran abu vulkanik.
Kota Sukabumi memilih memindahkan aktivitas pembelajaran ke rumah sebagai langkah pencegahan, sementara Kabupaten Sukabumi masih mempertahankan pembelajaran tatap muka dengan memperketat perlindungan siswa dan membatasi aktivitas di luar ruangan.
Pemkab Sukabumi juga membuka kemungkinan mengubah kebijakan apabila kondisi abu vulkanik semakin memburuk.
Deden mengatakan pembelajaran daring atau Belajar dari Rumah (BDR) dapat diterapkan apabila hasil pemantauan menunjukkan kondisi abu vulkanik sudah membahayakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
“Apabila kondisi abu vulkanik semakin meningkat dan berdasarkan hasil pemantauan dinilai dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, maka kegiatan belajar mengajar dapat dilaksanakan secara daring atau menyesuaikan melalui kegiatan belajar dari rumah,” tegasnya.
Dedi Mulyadi Beri Kewenangan kepada Kepala Sekolah
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah memberikan kewenangan kepada kepala sekolah di wilayah yang mengalami intensitas abu vulkanik tinggi, termasuk Sukabumi, untuk menentukan pola pembelajaran berdasarkan kondisi di lapangan.
Kepala sekolah dapat mengambil langkah pembelajaran daring apabila situasi dinilai tidak memungkinkan untuk menggelar kegiatan belajar secara langsung.
“Para kepala sekolah terhitung mulai hari Senin tanggal 7 September 2026 bisa mengambil keputusan untuk membuat sistem pembelajaran secara daring di rumah masing-masing,” ujar Dedi Mulyadi.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Kota Pindahkan Siswa ke Rumah, Kabupaten Sukabumi Tetap Tatap Muka di Tengah Abu Vulkanik










