CORONGSUKABUMI.com – Polres Sukabumi memastikan penanganan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NL (31), warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, masih terus berlanjut. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menyampaikan bahwa penyidik akan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan setelah menerima hasil pemeriksaan psikologis dan kejiwaan korban sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti.
βPerkara sedang berjalan pada tahap penyelidikan. Kami menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dan selanjutnya akan segera ditingkatkan ke proses penyidikan,β ujar AKP Hartono, Rabu (4/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi perhatian publik terhadap proses penanganan kasus ini. Diketahui, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah masuk ke Polres Sukabumi sejak Agustus 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/439 tertanggal 16 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban NL diduga mengalami tekanan psikologis berlapis selama proses hukum berjalan. Kondisi tersebut disebut berdampak pada kesehatan mental korban, terlebih setelah korban sempat dilaporkan balik oleh terduga pelaku.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan terduga pelaku melalui aplikasi kencan Tinder. Hubungan tersebut kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun delapan bulan.
Selama menjalin hubungan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang. Bahkan, korban disebut sempat mengalami dua kali kehamilan yang keduanya berujung keguguran.
Kuasa hukum korban, Dian, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami pelecehan seksual yang berdampak serius terhadap kondisi kesehatan reproduksi.
βKorban mengalami pelecehan seksual, khususnya pelecehan fisik, termasuk adanya gangguan pada alat reproduksi,β ujarnya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Polres Sukabumi Pastikan Kasus Pelecehan Perempuan Cikidang Berlanjut, Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan










