CORONGSUKABUMI.com – Kasus penjemputan seorang kepala desa di Kecamatan Ciemas oleh Unit Narkoba Polres Sukabumi menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut mendorong Komisi I DPRD untuk mengusulkan pengetatan persyaratan bagi bakal calon kepala desa melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Salah satu poin yang akan didorong dalam pembahasan tersebut adalah penguatan mekanisme pemeriksaan bebas narkoba bagi setiap bakal calon kepala desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2027.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Ujang Abdurrahman, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi untuk membahas revisi teknis persyaratan pencalonan kepala desa.
Menurutnya, ketentuan mengenai syarat bebas narkoba sebenarnya sudah tercantum dalam regulasi yang berlaku. Namun, metode pemeriksaannya dinilai perlu ditingkatkan agar lebih efektif dalam mendeteksi riwayat penyalahgunaan narkotika.
“Komisi I akan mengundang DPMD untuk merevisi dan memperketat persyaratan calon kepala desa. Meskipun aturan bebas narkoba sudah ada, teknis pengujiannya yang harus ditingkatkan, yaitu sampai pemeriksaan tes dari sampel rambut,” ujar Ujang saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026), sebelum menghadiri rapat paripurna.
Ia menjelaskan, pemeriksaan melalui sampel rambut dinilai memiliki tingkat akurasi yang lebih baik dibandingkan tes urine. Selain mampu mendeteksi penggunaan narkotika, metode tersebut juga dapat menelusuri riwayat penyalahgunaan dalam kurun waktu yang lebih panjang.
Karena itu, Komisi I menilai pembahasan Raperda tentang Desa menjadi momentum yang tepat untuk memasukkan ketentuan tersebut sebagai salah satu syarat administratif pencalonan kepala desa.
Ujang berharap regulasi yang diperkuat nantinya mampu menjadi langkah preventif agar kepala desa yang terpilih benar-benar memiliki rekam jejak yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Kita ingin memastikan calon pemimpin desa benar-benar bebas dari narkoba. Momentum pembahasan Raperda Desa ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat aturan sehingga proses seleksi calon kepala desa semakin ketat dan berkualitas,” katanya.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjadwalkan pembahasan bersama DPMD dalam waktu dekat. Hasil pembahasan itu nantinya akan menjadi bagian dari penyempurnaan Raperda tentang Desa yang diproyeksikan menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Sukabumi.
Kasus yang menimpa kepala desa di Kecamatan Ciemas sendiri menjadi perhatian publik sekaligus memunculkan dorongan untuk memperkuat regulasi dalam proses seleksi kepala desa. DPRD berharap pengetatan persyaratan, khususnya melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dan tes penyalahgunaan narkotika yang lebih komprehensif, dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat desa sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Kades di Ciemas Dijemput Unit Narkoba Sukabumi, Komisi I DPRD Bakal Perketat Syarat di Pilkades Serempak 2027









