Beranda / Kriminal / 60 Motor Hasil Curanmor Diamankan Polres Sukabumi, 12 Tersangka dari 6 Kelompok Ditangkap

60 Motor Hasil Curanmor Diamankan Polres Sukabumi, 12 Tersangka dari 6 Kelompok Ditangkap

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam membongkar sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sukabumi. Dari hasil penyelidikan tersebut, 60 kendaraan roda dua diamankan dan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan itu merupakan hasil Operasi Libas 2026 yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi selama sekitar 10 hari, yakni sejak 18 hingga 27 Agustus 2026.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, puluhan kendaraan tersebut berkaitan dengan 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi pada periode Desember hingga Agustus.

β€œHari ini kami melaksanakan kegiatan rilis berkaitan masalah hasil kegiatan kami khususnya dari jajaran Reskrim selama Operasi Libas 2026,” kata Agus.

Baca Juga :  Culik Anak Mantan Pacar di Sukabumi, Pria Ini Ditangkap Polisi di Tangerang

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mengamankan 12 tersangka. Mereka diketahui berasal dari enam kelompok berbeda yang diduga menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.

β€œKemudian dari hasil kegiatan tersebut, kita sudah mengamankan kurang lebih sekitar 12 tersangka, ya, dari berbagai kelompok atau sindikat dari pelaku khusus curanmor,” ujarnya.

Enam kelompok tersebut masing-masing terdiri dari E dan M, G, G dan R, RH, PG dan BB, S dan E, serta D dan A.

Selain mengamankan 60 sepeda motor berbagai jenis dan merek, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut di antaranya kunci letter T, tujuh anak kunci palsu, satu obeng dan satu unit telepon seluler.

Agus menjelaskan, penyelidikan terhadap para pelaku bermula dari rekaman CCTV di sejumlah lokasi. Beberapa rekaman aksi pencurian tersebut bahkan sempat beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga :  DPMD Kabupaten Sukabumi Dorong Perangkat Desa Aktif Sukseskan Program Sukabumi Nyaah Ka Indung

β€œDari kejadian selama proses penyelidikan anggota di lapangan Operasi Libas, anggota melakukan penyelidikan dengan berawal dari adanya CCTV. Adanya CCTV yang sudah beredar di kalangan masyarakat, sempat ada beberapa TKP yang viral,” jelasnya.

Rekaman tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas untuk mencari identitas orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

β€œAnggota kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berawal dari CCTV tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi beberapa tersangka yang termasuk ke 12 orang tersebut,” katanya.

Dari proses tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengungkap 20 TKP dan mengamankan para tersangka beserta puluhan kendaraan yang diduga hasil kejahatan.

Operasi Libas 2026 sendiri menyasar sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor hingga berbagai bentuk kejahatan jalanan.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus IPSI Sukabumi 2025-2029, Budi Azhar Janji Bangkitkan Prestasi Pencak Silat

Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g serta Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan pasal tersebut.

Sementara bagi tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan, polisi menerapkan Pasal 501 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari hasil kerja jajaran Satreskrim Polres Sukabumi selama pelaksanaan Operasi Libas 2026, dengan puluhan kendaraan yang kini telah diamankan sebagai barang bukti,” tandasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β CTV Jadi Petunjuk, Polres Sukabumi Bekuk 12 Tersangka Curanmor dan Amankan 60 Motor

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru