Beranda / Kriminal / Kades Tamanjaya Sukabumi Positif Gunakan Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti di Rumah

Kades Tamanjaya Sukabumi Positif Gunakan Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti di Rumah

CORONGSUKABUMI.com – Status hukum Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Utis Sutisna (US), mulai menemui titik terang setelah kepolisian memastikan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, US disebut sebagai pengguna murni sehingga proses penanganannya akan dilanjutkan melalui mekanisme asesmen terpadu untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat menjalani rehabilitasi.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, diamankannya US pada Rabu (5/8/2026) merupakan hasil pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Sukabumi terhadap dua tersangka pengedar sabu berinisial EY dan I yang sebelumnya telah ditangkap.

“Dari hasil pengembangan, anggota menemukan adanya percakapan bahwa ada seseorang berinisial US yang sekitar satu minggu sebelumnya pernah memesan kepada EY,” ujar Agus didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ini Hasil Temuannya

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap US. Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan narkotika jenis sabu, namun menemukan alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

“Terhadap US, yang ditemukan anggota di lapangan adalah alat yang diduga digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Itu saja yang ditemukan,” jelas Agus.

Meski tidak ditemukan barang bukti berupa sabu, hasil tes urine terhadap US menunjukkan positif mengandung zat amphetamin atau metamfetamin. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan US hanya berstatus sebagai penyalahguna narkotika dan tidak masuk dalam jaringan peredaran gelap.

Baca Juga :  Sapi Kurban Presiden Prabowo 'Predator' Disembelih di Ponpes Miftaahussa’adah Sukabumi

“US ini merupakan pengguna murni. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan tidak termasuk jaringan peredaran, namun pernah memesan dan membeli kepada EY,” kata Agus.

Selanjutnya, penyidik akan mengajukan US untuk menjalani asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, kejaksaan, dan penyidik kepolisian. Asesmen tersebut menjadi dasar dalam menentukan bentuk penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Agus, keputusan mengenai rehabilitasi bukan ditentukan oleh kepolisian, melainkan berdasarkan hasil asesmen sesuai aturan yang berlaku terhadap penyalahguna narkotika.

Baca Juga :  Diduga Hilang Kendali Saat Menyalip, Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Simpenan Sukabumi

“Ini bukan kami yang menentukan, tetapi undang-undang mengatur bahwa pengguna murni dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang memiliki hak menjalani rehabilitasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Sukabumi masih terus mendalami keterangan US yang mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika. Polisi juga menelusuri berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut,” tandas Agus.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Kades Tamanjaya Sukabumi Positif Narkoba, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu dan Sebut Pengguna Murni

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru