Beranda / Daerah / PPATK Temukan 518 ASN Pemkot Sukabumi Terindikasi Judi Online

PPATK Temukan 518 ASN Pemkot Sukabumi Terindikasi Judi Online

CORONGSUKABUMI.com – Inspektorat Kota Sukabumi tengah mendalami data 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Data tersebut berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2024 hingga 2025.

Ratusan ASN yang masuk dalam data tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.

Inspektorat Kota Sukabumi kemudian memanggil nama-nama yang tercantum untuk menjalani klarifikasi dan pemeriksaan sejak Senin (31/8/2026).

β€œKita sekarang lagi melakukan klarifikasi terhadap seluruh ASN yang 518 yang diduga terlibat judi online,” ujar Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darujatun.

Agus menegaskan, Inspektorat belum dapat memastikan seluruh ASN yang masuk dalam data tersebut benar-benar terlibat judi online. Karena itu, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami masing-masing data.

Baca Juga :  Gagal Digelar! Sekda Ungkap Alasan Konser Amal dalam Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dibatalkan

β€œKita belum bisa menyimpulkan apakah semuanya terlibat judi online atau ada hal-hal yang lain. Makanya kita lagi pendalaman, makanya kita melakukan klarifikasi,” tambahnya.

Menurut Agus, data tersebut bermula dari laporan PPATK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Inspektorat Kota Sukabumi kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan meminta rincian data ASN kepada PPATK.

Hasil penelusuran tersebut menunjukkan adanya jejak transaksi keuangan yang mengarah pada aktivitas judi online sepanjang 2024 hingga 2025.

β€œWaktu itu ramai ada laporan PPATK ke Provinsi Jawa Barat terkait ASN yang terlibat judi online. Kita menindaklanjuti itu, kita berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi, dan kita langsung meminta data ASN yang terlibat judi online ke PPATK. Ya, ada 518 dari tahun 2024-2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Kebijakan Baru Pemprov Jabar, 641 Kepala Sekolah Dirotasi Sesuai Domisili Termasuk di Kabupaten Sukabumi

Target Klarifikasi 20 ASN per Hari

Proses klarifikasi dilakukan secara bertahap di Kantor Inspektorat Kota Sukabumi.

Dalam sehari, Inspektorat menargetkan sekitar 20 ASN menjalani pemeriksaan. Namun, tidak seluruh pegawai yang dipanggil dapat hadir sesuai jadwal.

β€œDari 20 yang ditargetkan per hari itu, ada yang tidak datang juga karena alasan yang lain,” jelasya.

Agus mengatakan Inspektorat masih melakukan analisis dan penelaahan terhadap hasil klarifikasi. Karena proses tersebut masih berlangsung, pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara lebih rinci.

Baca Juga :  Avanza Hilang Kendali di Cibadak Sukabumi, Tabrak Tembok hingga Hantam Ambulans yang Bawa Pasienj

β€œBelum bisa menjelaskan, karena itu kan masih dalam proses, kita menganalisa dan menelaah,” kata dia.

Seluruh hasil analisis, berita acara pemeriksaan (BAP), serta penelaahan nantinya akan dirumuskan dalam nota rekomendasi.

Nota rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Sukabumi sebagai bahan tindak lanjut.

Agus menyebut, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ASN yang melakukan aktivitas judi online, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggarannya.

β€œKita akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan. Misalnya kalau ada ASN yang terlibat dan terbukti melakukan judi online, itu akan diberikan hukuman disiplin. [Hukuman disiplin] tergantung nanti hasil klarifikasi,” pungkasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β 518 ASN Pemkot Sukabumi Terindikasi Judi Online, Inspektorat Turun Tangan

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru