Beranda / Daerah / Ratusan ASN Terindikasi Judol, Ini Kata Wali Kota Sukabumi

Ratusan ASN Terindikasi Judol, Ini Kata Wali Kota Sukabumi

CORONGSUKABUMI.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memberikan peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang terbukti terlibat aktivitas judi online (judol).

Pemkot Sukabumi saat ini masih memproses data ASN yang terindikasi melakukan transaksi judi online melalui Inspektorat. Ayep menegaskan, sanksi tegas akan diberikan apabila kembali ditemukan ASN yang bermain judol di masa kepemimpinannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ayep Zaki usai membuka agenda Profiling ASN di SMPN 1 Kota Sukabumi pada Selasa (1/9/2026).

β€œIni lagi diproses sama Inspektorat. Tapi hati-hati ke depannya, kalau berlaku lagi (bermain) judol di kepemimpinan saya, saya akan mengambil langkah yang tegas,” ujar Ayep dikutip dari keterangannya.

Baca Juga :  Rapat Dinas, Bupati Asep Japar Dorong Camat dan Kades di Sukabumi Jadi Garda Terdepan Pelayanan Warga

Ayep juga mengonfirmasi bahwa Pemkot Sukabumi telah menerima rincian data resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan data tersebut, total perputaran uang dari aktivitas judi online yang melibatkan pegawai Pemkot Sukabumi mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

β€œDana yang diputarkannya sekitar Rp1,7 miliar,” tandasnya.

Deposit Tertinggi Rp140 Juta

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan pengungkapan data indikasi judi online tersebut dilakukan secara serentak di seluruh daerah.

Menurutnya, data tersebut diminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada PPATK.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, ASN Pemkab Sukabumi Diminta Tanam Pohon Setiap Hari Ulang Tahun

β€œMemang ini (pengungkapan) diseluruh kabupaten, dan kota, karena datanya ini diminta dari PPATK oleh Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.

Berdasarkan data per periode, terdapat 58 ASN pada 2024 dan 497 ASN pada 2025 yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

Taufik menyebut, nilai deposit terbesar yang tercatat mencapai Rp140 juta dengan jumlah transaksi sebanyak 88 kali.

β€œPada tahun 2025 ada 497 ASN, dan pada tahun 2024 ada 58 ASN. Memang yang paling besar itu dana depositnya mencapai Rp140 juta dengan 88 kali transaksi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA bagi ASN

Seluruh ASN yang tercantum dalam daftar verifikasi Inspektorat akan dipanggil secara bertahap untuk menjalani klarifikasi.

Taufik menegaskan proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin akan dilakukan secara objektif dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Saat ini, Pemkot Sukabumi juga berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menentukan klasifikasi sanksi disiplin terhadap ASN yang terbukti terlibat.

Sanksi tersebut mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga pemecatan, sesuai dengan derajat keterlibatan masing-masing pegawai.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Respons Wali Kota Sukabumi soal 518 ASN Terindikasi Judol, Sanksi Tegas Disiapkan

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru