CORONGSUKABUMI.com – Persoalan rumah tangga di Kabupaten Sukabumi masih menjadi perhatian Pengadilan Agama (PA) Cibadak. Hingga pertengahan September 2026, tercatat sekitar 3.700 perkara perceraian telah masuk dan ditangani lembaga tersebut.
Jumlah itu diperkirakan masih dapat bertambah hingga penghujung tahun. Ketua PA Cibadak, Mukhlisin Noor, menyebut angka perkara perceraian yang telah diterima hingga saat ini tergolong tinggi.
βYang kami terima itu sudah sekitar 3.700. Nah, itu termasuk tinggi juga, karena ini belum akhir tahun,β kata Mukhlisin, Kamis (17/9/2026).
Dari berbagai persoalan yang muncul dalam perkara perceraian, kondisi ekonomi keluarga masih menjadi salah satu faktor yang banyak ditemui. Namun, PA Cibadak juga melihat adanya persoalan lain yang belakangan turut memberikan tekanan terhadap kehidupan rumah tangga, yakni judi online.
Mukhlisin mengatakan, aktivitas judi online dapat berdampak langsung terhadap kondisi keuangan keluarga. Penghasilan yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga justru digunakan untuk aktivitas perjudian.
βSekarang yang marak itu judi online. Itulah yang merusak rumah tangga mereka. Yang semestinya biaya kehidupan rumah tangga itu disalahgunakan dengan permainan judi online,β ungkapnya.
PA Cibadak pun mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas perjudian. Pengelolaan keuangan dan pemenuhan tanggung jawab dalam keluarga juga dinilai penting untuk menjaga kehidupan rumah tangga.
Selain persoalan ekonomi, ketahanan keluarga membutuhkan komitmen dari masing-masing pasangan agar berbagai persoalan yang muncul tidak berujung pada perceraian.
βDiharapkan kepada masyarakat agar menjauhi (judi online), sehingga tugas dan kewajiban kita untuk membentuk rumah tangga itu menjadi sempurna, dan kehidupan ekonomi rumah tangga juga terjamin,β pungkasnya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Kasus Perceraian di Kabupaten Sukabumi Capai 3.700 Perkara, Ekonomi dan Judi Online Jadi Pemicu










