Beranda / Nasional / Prabowo Instruksikan Pengecer Boleh Kembali Berjualan Gas LPG 3 Kg

Prabowo Instruksikan Pengecer Boleh Kembali Berjualan Gas LPG 3 Kg

JUBIRTVNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, bahwa Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg di seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan gas LPG di masyarakat dan mencegah kenaikan harga.

β€œPresiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari laman fraksigerindra.id, Selasa (4/2/2025).

Dasco menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah adanya komunikasi langsung dengan Presiden Prabowo.

β€œSudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam dan bahwa kemudian ada keinginan dari kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Struktur Baru DPP Gerindra 2025-2030 Ditetapkan, Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa instruksi ini bersifat segera dan efektif mulai hari ini.

β€œNamun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” imbuhnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga gas LPG 3 kg di tingkat pengecer dapat dikendalikan sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.

β€œSehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat. Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” tutur Dasco.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah melakukan perubahan skema penyaluran LPG 3 kg dengan menghapus peran pengecer dan mengalihkan distribusinya ke pangkalan resmi.

MelansirΒ corongsukabumi.com, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga gas subsidi tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah serta mendistribusikannya secara lebih merata.

Baca Juga :  SE Terkait Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025 Terbit, Begini Aturan Lengkapnya

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sistem subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.

β€œIni kita lagi menata agar harga gas bisa diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).

Alasan Penghapusan Pengecer: Harga Lebih Stabil dan Transparan

Selama ini, kehadiran pengecer seringkali menyebabkan harga LPG 3 kg tidak merata di berbagai daerah.

Dengan menghilangkan perantara tambahan, diharapkan harga gas subsidi lebih terkendali dan sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

β€œSelama ini ada layer tambahan dalam distribusi LPG 3 kg yang membuat harga di lapangan sering lebih tinggi. Dengan skema baru ini, rantai distribusi dipersingkat sehingga harga lebih seragam,” jelas Yuliot.

Baca Juga :  Menteri ATR Teken MoU dengan PUI di Sukabumi, Dorong Pemanfaatan Tanah Wakaf Secara Produktif

Sebagai bagian dari transisi, pemerintah memberikan batas waktu satu bulan, terhitung sejak 1 Februari 2025, bagi pengecer yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi.

Pengecer Dihapus, Pangkalan Resmi Jadi Jalur Utama

Dengan kebijakan baru ini, pengecer yang sebelumnya menjual LPG 3 kg tidak akan lagi diperbolehkan beroperasi. Sebagai gantinya, distribusi akan dilakukan melalui pangkalan resmi yang mendapat pasokan langsung dari Pertamina.

Namun, pemerintah tetap memberikan peluang bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan cara mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

β€œJadi pengecer bisa beralih menjadi pangkalan resmi. Mereka cukup mendaftarkan NIB secara online, dan ini berlaku di seluruh Indonesia,” tambah Yuliot.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!