Beranda / Parlemen / DPRD Sukabumi Ungkap Potensi PAD Rp2 Miliar dari Retribusi PBG Dapur MBG

DPRD Sukabumi Ungkap Potensi PAD Rp2 Miliar dari Retribusi PBG Dapur MBG

CORONGSUKABUMI.com – Ratusan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi kini tidak hanya menjadi bagian dari upaya pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga berpotensi memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari sekitar 400 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Kabupaten Sukabumi, potensi penerimaan dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp2 miliar.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan besaran retribusi PBG untuk satu bangunan dapur SPPG dengan luas sekitar 400 meter persegi diperkirakan berada di kisaran Rp5 juta.

β€œUdah jelas. Walaupun hari ini bicara SPPG ini kan tidak konteks komersil, ada lebih ke sosial, tarif daripada retribusinya pun pasti berbeda dengan tarif komersil,” ujar Andri usai rapat kerja di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Terima Aspirasi Mahasiswa dalam Dialog Terbuka, DPRD Sukabumi Janji Evaluasi Kinerja

Menurut Andri, besaran tersebut lebih rendah dibandingkan retribusi untuk bangunan dengan fungsi komersial. Untuk bangunan dengan ukuran dan fungsi komersial murni, retribusi PBG dapat mencapai lebih dari Rp10 juta per unit.

Namun, karena SPPG memiliki fungsi sosial dalam mendukung program pemenuhan gizi masyarakat, tarif retribusinya diperkirakan berada di kisaran separuh dari tarif bangunan komersial.

β€œKalau bicara komersil itu bisa di atas 10 juta. Tapi karena ini konsepnya lebih ke sosial, kemarin sudah dihitung kurang lebih di angka 5 jutaan,” ujarnya.

Andri menegaskan, retribusi PBG tersebut bukan pungutan yang dikenakan setiap tahun. PBG diterbitkan untuk bangunan dan berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan terhadap fungsi bangunan tersebut.

Baca Juga :  HNSI Sukabumi Keluhkan BBM Langka dan Regulasi Benur, Komisi III DPRD Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan

β€œNggak. Kalau bicara ini kan PBG ini satu kali seumur hidup. Kecuali bangunan tersebut berubah fungsi lagi ke depan,” jelasnya.

Dengan jumlah SPPG yang mencapai lebih dari 400 titik dan estimasi retribusi sekitar Rp5 juta untuk setiap bangunan, potensi penerimaan yang dapat masuk ke kas daerah diperkirakan mendekati Rp2 miliar.

β€œJadi, hanya di angka kurang lebih 5 jutaan dikali jumlah SPPG yang ada di kabupaten, ya bisa menghasilkan target PAD di Kabupaten Sukabumi jangka 2 miliar kurang lebih,” kata Andri.

Selain berpotensi meningkatkan PAD, kewajiban PBG bagi dapur SPPG juga berkaitan dengan aspek legalitas dan keselamatan bangunan. Legalitas tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bangunan yang digunakan dalam pelaksanaan program MBG memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Reses di Palabuhanratu, Rika Yulistina Soroti Perlindungan Anak dan Perempuan

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan SPPG.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pengelola SPPG diwajibkan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Berdasarkan data yang ada, terdapat 402 titik SPPG di Kabupaten Sukabumi. Dari jumlah tersebut, sekitar 370 dapur saat ini tercatat aktif beroperasi.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama instansi teknis terkait juga telah menetapkan batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi seluruh pengelola SPPG untuk menyelesaikan legalitas dan perizinan bangunan.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru