Beranda / Daerah / Luncurkan Gebyar Sipenyu 2026, Pemkab Sukabumi Siapkan Hadiah 10 Motor dan Umrah bagi Warga Taat Pajak

Luncurkan Gebyar Sipenyu 2026, Pemkab Sukabumi Siapkan Hadiah 10 Motor dan Umrah bagi Warga Taat Pajak

CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakan melalui program Gebyar Sipenyu (Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi Melalui Pelayanan Rakyat Terpadu). Lewat program ini, wajib pajak yang membayar tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan berkesempatan memenangkan hadiah berupa 10 unit sepeda motor dan paket ibadah umrah.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan program tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah kepada masyarakat yang selama ini berkontribusi terhadap pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak.

Baca Juga :  Miliki Pantai dan Hutan yang Asri, Tenda Biru Jadi Potensi Besar Pariwisata Sukabumi

“Program ini menyasar para wajib pajak yang memiliki rekam jejak bersih tanpa tunggakan,” ujar Asep Japar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, para pemenang akan ditentukan melalui sistem pengundian yang dilakukan secara transparan dengan memanfaatkan basis data digital sehingga prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan berikan hadiah 10 unit motor yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, dan hadiah Umroh untuk masyarakat yang taat membayar pajak PBB,” jelasnya.

Menurut Asep, pemberian hadiah tersebut bukan semata-mata undian berhadiah, tetapi merupakan simbol apresiasi kepada masyarakat yang telah menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Surade Sukabumi: Pemotor Remaja Tewas di Tengah Hujan Deras

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengatakan program Gebyar Sipenyu juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo.

“Batas akhir pembayaran pajak kendaraan pada tanggal 30 Agustus, begitu juga masyarakat yang membayar pajak PBB,” ucap Herdy.

Untuk mempermudah pelayanan, masyarakat dapat mengecek tagihan maupun melakukan pembayaran pajak melalui layanan WhatsApp Bot Bapenda Kabupaten Sukabumi di nomor 0857-9888-8110.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab Sukabumi dan TNI, Jembatan Garuda Jadi Harapan Baru Warga Pelosok

Herdy pun mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum 30 Agustus agar berpeluang mengikuti pengundian hadiah.

“Pastikan pada tanggal 30 Agustus masyarakat sudah melakukan pembayaran pajak, dengan begitu maka masyarakat yang patuh akan berkesempatan mendapatkan undian,” pungkasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Pemkab Sukabumi Luncurkan Gebyar Sipenyu 2026, Siapkan Hadiah 10 Motor dan Umrah bagi Warga Taat Pajak

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru