CORONGSUKABUMI.com – Upaya tegas Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam satu rangkaian operasi pada Senin (2/2/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di dua titik berbeda wilayah Sukabumi dan mengamankan empat orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini diawali sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menggerebek sebuah rumah di Kampung Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Dari lokasi tersebut, petugas meringkus tiga pria berinisial A (23), MDS (41), dan AH (36).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, serta empat pot gelas plastik yang berisi tanaman ganja. Temuan tanaman ganja tersebut menjadi perhatian tersendiri karena ditanam langsung di dalam rumah.
βBerdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa para pelaku memiliki peran dalam rantai distribusi barang haram tersebut untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,β ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Selasa (3/2/2026).
Tak berhenti di situ, pengembangan cepat langsung dilakukan. Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 16.00 WIB, petugas kembali bergerak dan melakukan penyergapan di Jalan Babakan Damai, Kecamatan Cisaat.
Dalam operasi lanjutan tersebut, seorang pria berinisial RGG (31) berhasil diamankan. Dari tangan RGG, polisi menyita delapan paket sabu siap edar dengan berat total 2,76 gram serta satu unit timbangan digital.
Keberhasilan pengungkapan dua lokasi ini disebut sebagai hasil dari pemetaan intelijen yang matang terhadap jaringan pengedar narkoba lokal yang beroperasi di wilayah Sukabumi.
Polisi Buru Pemasok Utama
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menekan peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.
βKami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya laten narkotika,β tegas AKP Tenda.
Saat ini, polisi masih memburu satu orang pelaku lain berinisial K yang diduga kuat berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Keempat tersangka yang telah diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber Jubirtvnews.com:Β 4 Pengedar Narkotika Ditangkap, Polres Sukabumi Kota Sita Sabu dan Ganja dalam Pot










