Beranda / Daerah / Wisata Pantai Selatan Sukabumi Terapkan Tarif Parkir Per Jam di 13 Destinasi, Ini Daftarnya

Wisata Pantai Selatan Sukabumi Terapkan Tarif Parkir Per Jam di 13 Destinasi, Ini Daftarnya

CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan sistem parkir berbasis durasi di sejumlah destinasi wisata Pantai Selatan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH) yang diluncurkan untuk menciptakan layanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi wisatawan.

Program tersebut diresmikan oleh Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026). Pada tahap awal, penerapan sistem baru dilakukan di 13 destinasi wisata yang menjadi proyek percontohan dari total 58 titik wisata di kawasan Pantai Selatan Sukabumi.

Peluncuran program dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi wisata, hingga pelaku usaha pariwisata.

Tarif Parkir Berdasarkan Lama Kendaraan Parkir

Melalui skema baru tersebut, tarif parkir tidak lagi bersifat tetap, melainkan dihitung berdasarkan lamanya kendaraan berada di area wisata.

Untuk dua jam pertama, tarif yang diberlakukan yakni:

Sepeda motor: Rp2.000
Mobil sedan dan sejenisnya: Rp3.000
Bus kecil: Rp5.000
Bus besar dan truk dua sumbu: Rp10.000

Baca Juga :  Pohon Tua Dipangkas, Penataan Alun-alun Jampangkulon Sukabumi Dimulai

Setelah dua jam pertama, kendaraan akan dikenakan tarif tambahan per jam dengan batas maksimal pembayaran dalam satu hari. Sebagai contoh, sepeda motor dikenai tambahan Rp2.000 per jam dengan tarif maksimal Rp10.000 per hari, sedangkan mobil sedan dikenai tambahan Rp2.000 per jam dengan batas maksimal Rp15.000 per hari.

Parkir Jadi Wajah Pertama Pelayanan Wisata

Wakil Bupati Sukabumi Andreas menegaskan kualitas pelayanan wisata dimulai sejak pengunjung memasuki kawasan destinasi, termasuk melalui pengelolaan parkir yang baik.

“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” ujarnya.

Melalui program Parkir Wisata SOMEAH, seluruh pengelola parkir diwajibkan mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Petugas parkir juga wajib memiliki izin resmi, mengenakan atribut yang mudah dikenali, memberikan karcis parkir kepada setiap pengunjung, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta menjamin keamanan kendaraan wisatawan.

Baru Diterapkan di 13 Lokasi

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan penataan parkir merupakan salah satu langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan di destinasi wisata.

Baca Juga :  Dorong Destinasi Unggulan, Pemkab Sukabumi Hadirkan Festival Eksplorasi Pariwisata 2025

“Jadi wisata itu harus aman, harus nyaman, harus menyenangkan, harus penuh dengan kenangan. Untuk menghadirkan suasana tersebut, maka banyak hal yang kemudian harus dikondisikan, harus dipersiapkan,” kata Ali.

Menurutnya, persoalan parkir selama ini tidak hanya berkaitan dengan lokasi kendaraan berhenti, tetapi juga menyangkut kepastian tarif, legalitas pengelola, dan akuntabilitas petugas di lapangan.

Dispar Kabupaten Sukabumi telah mengidentifikasi 58 titik parkir di kawasan Pantai Selatan. Namun pada tahap awal, baru 13 lokasi yang dijadikan proyek percontohan penerapan sistem Parkir Wisata SOMEAH.

“Ada 58 yang kita identifikasi di Pantai Selatan. Tapi dari 58 itu hari ini ada 13 yang kita dorong bisa menjadi prototipe pilot project percontohan,” jelasnya.

Tarif Dipasang Terbuka, Petugas Wajib Beratribut

Untuk menjamin transparansi, pemerintah akan memasang papan informasi berisi tarif parkir resmi di setiap lokasi sehingga wisatawan dapat mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan.

Selain itu, seluruh petugas parkir diwajibkan menggunakan atribut resmi agar mudah dikenali oleh pengunjung.

Baca Juga :  Video: Viral! Warga Bawa Jenazah Terobos Sungai Cikarang Jampangkulon. Pemkab Sukabumi Angkat Bicara

“Di setiap lokasi akan dipasang informasi besaran tarif parkir resmi,” ujar Ali.

Ia menegaskan petugas yang tidak mengenakan atribut resmi atau menarik tarif di luar ketentuan akan dianggap melanggar aturan.

“Ke depan, siapa pun yang mengelola parkir tanpa atribut resmi berarti menyalahi ketentuan. Begitu juga jika memungut tarif tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Investor

Ali berharap penataan sistem parkir menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi secara menyeluruh.

Menurutnya, kawasan wisata yang bersih, tertib, aman, dan bebas dari pungutan liar akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal dan mengembangkan fasilitas pariwisata di Sukabumi.

“Kalau kawasan wisata sudah tertata, sampah terkelola dengan baik, dan tidak ada pungutan liar, saya yakin investor akan lebih banyak datang. Dengan begitu fasilitas wisata juga akan semakin lengkap dan berkembang,” pungkasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Parkir di 13 Destinasi Wisata Pantai Selatan Sukabumi Kini Pakai Tarif Per Jam, Ini Rinciannya

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru