Beranda / Nasional / Kasus Oknum Wartawan di Sukabumi Disorot Dewan Pers, Tindakan Pelaku Disebut Murni Pidana

Kasus Oknum Wartawan di Sukabumi Disorot Dewan Pers, Tindakan Pelaku Disebut Murni Pidana

CORONGSUKABUMI.com – Dewan Pers menegaskan aksi intimidasi dan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum yang mengaku wartawan berinisial AS (46) terhadap Kepala Sekolah SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, bukan bagian dari aktivitas jurnalistik.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyusul kasus AS yang mengamuk di lingkungan sekolah, meminta uang langganan koran hingga merampas ponsel milik seorang guru.

Menurut Komaruddin, tindakan tersebut justru mencoreng reputasi dan martabat profesi jurnalistik.

Ia menegaskan, pemaksaan uang langganan media yang disertai ancaman maupun tindakan intimidatif tidak dibenarkan dalam kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

β€œTindakan orang tersebut yang meminta uang langganan koran, apalagi dengan sikap intimidatif, tidak masuk dalam kategori kegiatan jurnalistik. Tindakan pengancaman atau pemerasan bisa diproses secara pidana,” tegas Komaruddin dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026.

Baca Juga :  Tingkatkan Efisiensi dan Kemudahan Pelaksanaan, Pendanaan MBG Langsung ke Mitra Mulai Februari 2025

Komaruddin juga mengingatkan perusahaan pers agar memastikan seluruh wartawannya mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan, kata dia, tidak semestinya dilibatkan dalam urusan bisnis media, termasuk mencari iklan maupun menarik uang langganan koran.

Menurutnya, keterlibatan wartawan dalam urusan bisnis media dapat merusak prinsip firewall atau pagar pemisah antara ruang redaksi dan divisi bisnis.

β€œWartawan yang ikut menangani urusan bisnis dari medianya merupakan pelanggaran terhadap pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Pasal ini mengharuskan wartawan bersikap independen, termasuk menghindari kemungkinan adanya pengaruh bisnis, serta pengaruh lainnya di luar kepentingan publik, terhadap kebijakan redaksinya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadhan dengan Penyesuaian Khusus

AS Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, aksi AS saat mengamuk di lingkungan SDN Sukaraja 2 pada Senin (31/8/2026) sempat viral di media sosial.

Pelaku disebut emosi karena tidak diberikan uang langganan oleh kepala sekolah. Ia kemudian mengamuk di depan siswa dan orang tua murid ketika Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sedang berlangsung.

Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Kompol Aguk Khusaini, mengatakan AS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (1/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa media tempat AS mengaku bekerja tidak memiliki kantor perwakilan di Sukabumi.

Baca Juga :  100 Slop Rokok Disita, PPIH Imbau Jemaah Haji Indonesia Patuhi Aturan Cukai Arab Saudi

Tidak hanya itu, kartu identitas wartawan atau id card yang digunakan AS juga dinyatakan palsu.

β€œSaat barcode pada kartu medianya kami scan, nama yang muncul di sistem adalah orang lain, bukan nama tersangka AS. Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 483 KUHP serta Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP,” kata Kompol Aguk.

Kasus tersebut kini ditangani kepolisian sebagai perkara pidana, sementara Dewan Pers kembali mengingatkan agar tindakan oknum tidak digeneralisasi sebagai praktik jurnalistik maupun dikaitkan dengan profesi wartawan secara keseluruhan.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Dewan Pers Soroti Kasus Oknum Wartawan di Sukabumi, Sebut Tindakan Pelaku Murni Pidana

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru