Beranda / Daerah / Dugaan Pungli di Pantai Taman Pandan Sukabumi, Pengunjung Diminta Bayar Tanpa Karcis

Dugaan Pungli di Pantai Taman Pandan Sukabumi, Pengunjung Diminta Bayar Tanpa Karcis

CORONGSUKABUMI.com – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan wisata Pantai Taman Pandan, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, di mana sejumlah pengunjung mengaku diminta untuk membayar biaya masuk tanpa disertai karcis resmi. Keluhan ini datang dari warga setempat yang merasa dirugikan oleh sistem penarikan biaya yang tidak transparan.

Salah satu contoh kejadian tersebut dialami oleh Yandi, seorang warga Kedusunan Cibuluh, Desa Cikangkung, yang mengunjungi pantai pada Jumat (17/4/2026). Saat melintas menggunakan sepeda motor, Yandi dihentikan oleh petugas dan diminta membayar Rp5.000. Meski ia sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah warga lokal, petugas tetap memintanya untuk membayar.

“Saya sudah bilang kalau saya warga sini, tapi tetap diminta bayar,” ujar Yandi.

Baca Juga :  Ambulans Desa Karanganyar Sukabumi Rusak Saat Antar Pasien, Begini Kata Kades

Namun, yang membuatnya merasa janggal adalah tidak adanya karcis atau bukti pembayaran setelah uang diserahkan. “Setelah saya bayar, tidak ada karcis yang diberikan. Itu yang bikin saya merasa aneh,” tambahnya.

Yandi pun menilai jika praktik ini dilakukan secara rutin, maka dampaknya bisa sangat besar, terutama jika dilakukan kepada banyak pengunjung setiap harinya.

β€œMeski nominalnya kecil, tapi kalau dikalikan banyak kendaraan, hasilnya bisa besar,” ungkap Yandi.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kebijakan pungutan tersebut, terutama bagi warga lokal yang hendak menikmati wisata di daerah mereka sendiri. β€œKalau warga desa sendiri mau ke pantai di daerahnya, masa harus bayar ke oknum yang tidak jelas?” tanya Yandi dengan kecewa.

Baca Juga :  Wamenaker Sebut Pungli dan Calo Tenaga Kerja Jadi Penghambat Masuknya Investasi

Menanggapi masalah ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Cikangkung, Herlan, mengonfirmasi bahwa terdapat peraturan desa yang mengatur tarif masuk Pantai Taman Pandan, yaitu Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk kendaraan roda empat. Namun, Herlan menekankan bahwa setiap pungutan wajib disertai dengan karcis resmi.

β€œTiket resmi sudah ada dasarnya. Tapi kalau ada yang diminta bayar tanpa karcis, itu jelas pungli,” tegas Herlan.

Herlan juga menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Cikangkung tidak pernah melegalkan penarikan uang di luar prosedur yang sah. Bahkan, dalam acara-acara tertentu seperti pentas musik di pantai, pihak desa tidak mengeluarkan karcis atau bertanggung jawab atas biaya yang ditarik oleh pihak lain di luar prosedur resmi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ibu Tiri NS Sebut Kliennya Korban Framing, Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Praktik pungli semacam ini dikhawatirkan dapat merusak citra pariwisata Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah selatan. Warga setempat pun mendesak agar pengelolaan retribusi dilakukan dengan lebih transparan agar dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pengembangan fasilitas wisata, bukan untuk keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak pengelola Pantai Taman Pandan maupun instansi terkait mengenai dugaan pungutan liar yang dikeluhkan warga.

SumberJubirtvnews.com:Β Dugaan Pungli di Pantai Taman Pandan Sukabumi, Warga Dipungut Biaya Tanpa Karcis

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!