CORONGSUKABUMI.com – Kebijakan baru yang mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Sukabumi mendapat dukungan dari Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi. Ketua Komisi III, Hera Iskandar, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepala UPTD P3DW Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, terkait penerapan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang menghapuskan syarat KTP pemilik kendaraan pertama untuk pembayaran pajak tahunan.
Hera menyampaikan apresiasinya usai meninjau langsung kualitas pelayanan di Kantor Samsat Cibadak, Jumat (17/4/2026). Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang bertujuan untuk mempermudah proses administrasi bagi masyarakat.
βSaya mengapresiasi langkah-langkah dari Kepala P3DW atau Kepala Samsat Cibadak ini. Dengan sigap menyikapi SE Pak Gubernur mengenai perubahan tidak adanya KTP dan lain-lain,β ujar Hera kepada awak media.
Selain kemudahan prosedur, Hera juga memberikan perhatian terhadap transparansi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dijelaskan oleh pihak Samsat. Keterbukaan ini, menurutnya, penting agar masyarakat tahu bahwa pajak yang mereka bayar digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat.
βDi samping itu juga Pak Kepala tadi menyampaikan tentang pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor secara transparan. Kemudian juga diberikan solusi bagaimana peningkatan PAD, dan kemudian nanti hasil dari PAD untuk pembangunan infrastruktur di masyarakat,β jelasnya.
Hera menegaskan bahwa DPRD, khususnya Komisi III, menyambut baik dan siap memberikan dukungan penuh untuk mengawal langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Samsat Cibadak.
Politisi dari Partai Gerindra ini juga menilai bahwa kebijakan peniadaan syarat KTP pemilik pertama memiliki dampak ganda. Selain memudahkan masyarakat, kebijakan ini turut mengurangi praktik percaloan yang selama ini membebani wajib pajak.
βIni kan memudahkan, jadi masyarakat yang selama ini merasa tidak membayar pajak karena kesulitan tidak punya KTP, dalam tanda kutip harus βnembakβ dan lain-lain sekarang tidak ada. Sehingga masyarakat, tidak ada alasan untuk sulit membayar pajak,β tuturnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program Gubernur Jawa Barat ini dengan maksimal, karena pelayanan di Samsat kini dipastikan bebas dari praktik calo.
βSaya kira ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat. Ini program Pak Gubernur yang sangat baik, dan disikapi langsung oleh Kepala Samsat bahwa di sini tidak ada lagi calo-calo, dan untuk bayar βnembakβ sudah bebas mulai hari ini,β ujarnya.
Hera juga menyampaikan bahwa ia telah bertemu langsung dengan Kepala UPTD P3DW Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, setelah meninjau pelayanan di kantor Samsat tersebut.
Sementara itu, transparansi yang disampaikan oleh pihak Samsat mengenai pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor juga mendapat perhatian serius dari Hera. Menurutnya, hal tersebut penting karena PAD yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
βDi samping itu juga Pak Kepala tadi menyampaikan tentang pendapatan asli daerah dari PKB dan pajak kendaraan bermotor secara transparan. Kemudian juga diberikan solusi bagaimana peningkatan PAD, yang nantinya hasil dari PAD tersebut untuk pembangunan infrastruktur di masyarakat,β ucapnya.
Hera menegaskan kembali bahwa DPRD, khususnya Komisi III, mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mendorongnya dari sisi legislasi.
βSehingga kami dari DPRD, terutama Komisi III, menyambut baik dan mendorong secara legislasi langkah-langkah yang disampaikan oleh Kepala Samsat,β katanya.









