CORONGSUKABUMI.com – Pesona alam di Puncak Aher, kawasan Geopark Ciletuh yang terletak di Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kini terancam oleh isu serius terkait pengelolaan yang tidak sesuai aturan. Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan di lokasi wisata tersebut, bersama dengan masalah legalitas, menjadi perhatian publik.
Wisatawan yang datang ke Puncak Aher, yang terletak pada ketinggian sekitar 350 mdpl, kini harus merogoh kocek untuk biaya parkir dan camping, meskipun belum ada izin resmi untuk aktivitas wisata komersial ini. Tarip parkir yang terpasang adalah Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil. Selain itu, wisatawan yang ingin berkemah di area camping ground dikenakan biaya Rp100.000 per tenda.
Penarikan biaya ini mulai terjadi pada akhir 2025, bertepatan dengan musim liburan Natal dan Tahun Baru 2026, namun hingga kini belum ada kejelasan soal legalitas pengelolaannya.
Persoalan Pengelolaan yang Tidak Transparan
Perhatian terhadap masalah ini muncul setelah Wawan, pihak yang diberi kuasa oleh pemilik lahan, mengungkapkan bahwa pengelolaan lokasi wisata tersebut tidak transparan. Awalnya, Wawan hanya diminta untuk menjaga lahan, tanpa instruksi untuk membuka aktivitas wisata atau parkir komersial.
βAwalnya tidak ada arahan untuk membuka wisata ataupun parkiran di sana. Saya juga tidak mengikuti perkembangan sejak awal,β kata Wawan.
Namun, setelah melakukan peninjauan, Wawan mendapati adanya penarikan biaya yang berlangsung sejak libur tahun baru hingga menjelang Ramadan 2026. Wawan juga mengaku sempat menerima setoran sebesar Rp900 ribu dari pengelola lapangan, yang diklaim sebagai hasil pengelolaan selama periode tersebut. Kendati demikian, ia merasa pengelolaan tersebut tidak jelas, terutama soal aliran dana yang masuk.
Upaya Pembagian Hasil yang Terhambat
Menyikapi situasi ini, pemilik lahan melalui perwakilannya sempat melakukan kesepakatan dengan pengelola mengenai pembagian hasil, dengan porsi 40 persen untuk pemilik lahan dan 60 persen untuk pengelola. Namun, masalah perizinan yang belum jelas tetap menjadi hambatan.
Wawan juga berusaha berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Ciemas dan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp700 ribu, namun hal tersebut ditolak karena status perizinan lokasi yang masih meragukan.
Dinas Pariwisata Diminta Telusuri Legalitas
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, meminta agar masalah ini segera ditelusuri lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan legalitas operasional kawasan wisata tersebut.
Penelusuran menunjukkan bahwa kawasan Puncak Aher belum memiliki izin usaha, izin lingkungan, ataupun klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI). Hal ini membuat praktik pungutan biaya yang terjadi berisiko melanggar aturan yang ada.
Tidak Ada Manfaat bagi Masyarakat Lokal
Sementara itu, Kepala Dusun Mekarsari I, Cepi Mubarok, mengungkapkan bahwa hingga kini, masyarakat sekitar belum merasakan manfaat langsung dari adanya aktivitas wisata di Puncak Aher.
βSelama ini belum ada manfaat langsung yang dirasakan warga. Padahal seharusnya keberadaan wisata bisa membantu pembangunan lingkungan,β kata Cepi.
Dia juga menambahkan bahwa perawatan jalan menuju lokasi wisata dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, seringkali menggunakan dana pribadi.
Pembanding Pengelolaan Wisata yang Lebih Terbuka
Sebagai pembanding, pengelolaan wisata di kawasan Bukit Paralayang, yang berada tidak jauh dari Puncak Aher, lebih transparan dan kooperatif. Pengelola di sana menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam hal izin dan komunikasi dengan pemerintah.
Pengelolaan Wisata yang Perlu Dibenahi
Hingga saat ini, papan tarif di Puncak Aher masih terpasang, menandakan pentingnya segera dilakukan penataan dalam pengelolaan wisata yang sesuai dengan aturan. Penanganan masalah ini akan berdampak besar pada citra pariwisata di Kabupaten Sukabumi, khususnya kawasan Geopark Ciletuh, yang diharapkan dapat terus berkembang sebagai destinasi unggulan yang ramah wisatawan dan lingkungan.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Dugaan Pungli di Wisata Puncak Aher Sukabumi, Legalitas dan Pengelolaan Disorot










