Beranda / Kriminal / Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu Muda di Sukabumi, Pelaku Gunakan Obeng 2 Kali

Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu Muda di Sukabumi, Pelaku Gunakan Obeng 2 Kali

CORONGSUKABUMI.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu muda berinisial EM alias Yani (33) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, mengungkap fakta baru yang memperkuat rangkaian tindakan tersangka Herdi alias Delon (42). Dalam proses reka ulang tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan aksi lanjutan yang dilakukan tersangka menggunakan obeng untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Rekonstruksi digelar oleh Satreskrim Polres Sukabumi di halaman belakang Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026). Sebanyak 14 adegan diperagakan dengan melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum, serta sejumlah pihak terkait.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

β€œTim penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah melaksanakan rekonstruksi bersama Kejaksaan Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya,” ujar Dudi kepada wartawan.

Menurutnya, dari seluruh adegan yang diperagakan muncul fakta baru yang sebelumnya belum terungkap dalam pemeriksaan.

Setelah membawa korban dari lokasi awal menuju area perkebunan jati tempat kerangka korban ditemukan, tersangka diduga kembali melakukan kekerasan menggunakan sebuah obeng yang diarahkan ke bagian leher korban.

β€œDalam rekonstruksi ditemukan fakta baru bahwa setelah membawa korban ke lokasi terakhir, pelaku melakukan tindakan lain dengan menggunakan obeng yang diarahkan ke leher korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal Surade Sukabumi Meninggal di Mekkah, Disalatkan di Masjidil Haram

Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan korban telah meninggal dunia.

β€œTujuannya untuk memastikan bahwa korban benar-benar sudah meninggal dunia,” kata Dudi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, obeng tersebut digunakan sebanyak dua kali.

β€œDari keterangan pelaku, tindakan itu dilakukan dua kali,” ungkapnya.

Obeng Diambil dari Bagasi Motor

Dudi menjelaskan, obeng yang digunakan tersangka bukan berasal dari lokasi kejadian. Alat tersebut diketahui sudah berada di dalam bagasi sepeda motor yang digunakan pelaku.

β€œMenurut keterangan pelaku, obeng itu berada di bagasi motor. Setelah menyimpan korban di lokasi kejadian, pelaku kembali ke motornya, menemukan obeng tersebut, lalu menggunakannya,” terangnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan botol yang diduga bekas minuman beralkohol di sekitar lokasi kejadian. Polisi membenarkan tersangka sempat mengonsumsi minuman yang diduga mengandung alkohol sebelum pembunuhan terjadi.

Meski demikian, hingga kini penyidik masih mendalami apakah kondisi tersebut memengaruhi tindakan tersangka saat melakukan pembunuhan.

β€œMemang pelaku sempat mengonsumsi minuman yang diduga minuman keras. Namun terkait pengaruhnya terhadap kondisi pelaku saat itu, kami belum bisa memastikan,” ujar Dudi.

Baca Juga :  Identitas Kerangka di Sagaranten Terungkap, Korban Ternyata Ibu Muda yang Dilaporkan Hilang Sejak Juni

Berawal dari Penemuan Kerangka

Kasus ini bermula saat seorang pekerja perkebunan menemukan sesosok mayat yang telah mengering dan tinggal tulang-belulang di kawasan perkebunan jati Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak keamanan perkebunan dan diteruskan ke Polsek Sagaranten.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Sukabumi saat itu, AKBP Samian, membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten untuk mengungkap identitas korban sekaligus menangkap pelakunya.

Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, menelusuri komunikasi terakhir korban, hingga mengumpulkan berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada Herdi alias Delon. Tersangka ditangkap pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik korban yang diduga menyimpan jejak komunikasi terakhir antara korban dengan tersangka.

Diduga Dipicu Perselisihan Soal Uang

Kapolres Sukabumi saat itu, AKBP Samian, mengungkapkan peristiwa pembunuhan terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  DLH Sukabumi Tampilkan Cosplay Florikultura Ramah Lingkungan di Festival Suka Bunga

Berdasarkan hasil penyidikan, motif sementara pembunuhan diduga dipicu persoalan uang yang berujung pada perselisihan antara korban dan pelaku.

β€œAwalnya terjadi kesalahpahaman terkait masalah uang yang kemudian berkembang menjadi perselisihan. Pelaku memukul korban menggunakan botol dan batu ke bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri,” kata AKBP Samian dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026).

Setelah korban tidak berdaya, tersangka menyeret tubuh korban sejauh sekitar 100 meter ke area lain di dalam perkebunan sebelum meninggalkannya.

Jasad korban baru ditemukan hampir dua pekan kemudian dalam kondisi telah membusuk dan hanya menyisakan kerangka.

Rekonstruksi yang digelar penyidik menjadi bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sekaligus memperkuat konstruksi hukum sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Atas perbuatannya, Herdi alias Delon dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

Sumber Jubirtvnews.com: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Muda di Sagaranten Sukabumi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban dengan Obeng

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru