Beranda / Kriminal / Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung di Sukabumi

Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung di Sukabumi

CORONGSUKABUMI.com – Kepolisian Resor Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Seorang pria berinisial D (46) kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan pencabulan dan persetubuhan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Korban yang kini berusia 20 tahun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi Kota pada 1 Juni 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga polisi menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Sukaraja pada 25 Juni 2026.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan hasil penyidikan menunjukkan dugaan kekerasan seksual sudah terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita di Hotel Sukabumi, Pelaku Ternyata Kekasihnya

β€œBerdasarkan hasil penyidikan, perbuatan cabul telah terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD kemudian berlanjut hingga korban remaja, saat korban masih berstatus siswi kelas 2 SMA. Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali,” ujar AKBP Sentot dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).

Selain dugaan persetubuhan, penyidik juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul yang kembali terjadi pada 31 Mei 2026, sehari sebelum korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.

Baca Juga :  Teka-teki Penemuan Mayat Gegerkan Warga Ciracap Sukabumi, Polisi Sisir Sungai dan Tunggu Autopsi

AKBP Sentot menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat korban.

β€œKami dari Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terlebih apabila dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga atau kekuasaan terhadap korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Pawai Tahun Baru Islam 1448 H di Cisolok Dijaga Ketat, 70 Personel Gabungan Disiagakan

Selain itu, tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul.

β€œTersangka juga dijerat pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana yang akan disesuaikan dengan unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses peradilan,” pungkas AKBP Sentot.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA di Sukabumi, Korban Diancam Pakai Pisau

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru