Beranda / Parlemen / Rapat Paripurna DPRD, Wabup Andreas Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rapat Paripurna DPRD, Wabup Andreas Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. Hal itu ditandai dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/6/2026).

Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Andreas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna DPRD.

Dalam pemaparannya, Andreas mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025. Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut sejak tahun 2014.

Baca Juga :  Video: Pemkab Sukabumi Tegas! Atur Pusat Perbelanjaan & Toko Swalayan Lewat Raperda Baru

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan itu bukan hanya sekadar prestasi administratif, melainkan menjadi cerminan bahwa tata kelola keuangan daerah telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Raihan WTP ini harus sejalan dengan manfaat program yang dirasakan masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus terus meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkuat Regulasi Daerah, 2 Raperda Disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai 99,23 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan kinerja positif dengan capaian 101,96 persen atau melampaui target yang direncanakan.

Dari sisi belanja, realisasi anggaran mencapai 95,97 persen dari total rencana belanja daerah. Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berhasil membukukan surplus anggaran sebesar Rp147,02 miliar.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Jawab Fraksi Golkar: Komitmen Jalankan APBD Perubahan 2025 secara Tepat Waktu dan Akuntabel

Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp169,72 miliar.

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD ini menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik melalui DPRD.

Melalui pembahasan raperda tersebut, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru