Beranda / Nasional / Masyarakat Berpeluang Hadiri Upacara Kemerdekaan di Istana, Berikut Persyaratannya

Masyarakat Berpeluang Hadiri Upacara Kemerdekaan di Istana, Berikut Persyaratannya

CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Warga yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri secara daring untuk memperoleh undangan mengikuti upacara kenegaraan pada 17 Agustus 2026.

Selain menyaksikan langsung prosesi upacara pengibaran bendera di Istana Merdeka, peserta yang terpilih juga berkesempatan menikmati pagelaran seni dan budaya Indonesia yang digelar di kawasan Istana Presiden.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Rabu (5/8/2026). Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa pendaftaran undangan dibuka mulai 5 hingga 7 Agustus 2026 melalui portal resmi Istana Presiden.

Baca Juga :  Daftar 12 Geopark Indonesia yang Kini Masuk UNESCO Global Geoparks, Salah Satunya Ciletuh Sukabumi

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://pandang.istanapresiden.go.id. Pemerintah mengingatkan bahwa jumlah undangan yang disediakan terbatas sehingga pendaftaran akan ditutup lebih awal apabila kuota harian telah terpenuhi.

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, yakni KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih berlaku, nomor telepon aktif, alamat email aktif, serta swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri.

Adapun proses pendaftaran dimulai dengan menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, kemudian mengisi data secara daring melalui portal resmi dan mengunggah dokumen yang diminta. Setelah itu, peserta wajib memeriksa email untuk melakukan konfirmasi pendaftaran. Bagi yang berhasil memperoleh undangan, pengambilan undangan fisik dilakukan dengan menunjukkan KTP atau KIA asli.

Baca Juga :  Catat Waktunya! Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bakal Terjadi Malam Ini

Pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta. Pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku, serta berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.

Selain itu, peserta tidak diperkenankan membawa balita, harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyakit bawaan yang berisiko di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.

Untuk dokumen yang wajib diunggah, peserta berusia di atas 17 tahun harus menyertakan scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Sementara peserta berusia 12 hingga 17 tahun diwajibkan mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca Juga :  Menteri ATR Teken MoU dengan PUI di Sukabumi, Dorong Pemanfaatan Tanah Wakaf Secara Produktif

Selain identitas diri, calon peserta juga harus mengunggah swafoto formal terbaru sambil memegang KTP atau KIA. Foto harus menghadap kamera, menggunakan ekspresi netral, serta mengenakan pakaian berkerah.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang berminat segera melakukan pendaftaran mengingat kuota undangan terbatas dan dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kapasitas telah terpenuhi.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Masyarakat Bisa Ikut Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru